TANGERANG]]TribunX.id Selasa 24 September 2024, bertempat di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan GS (57) tahun yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang.
Adapun Riwayat Putusan terhadap Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto yakni sebagai berikut:
1. Keputusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 149/Pid.Sus/2011/PN.Smg tanggal 9 November 2011.
2. Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 08/Pid/2012/PT.Smg tanggal 23 Februari 2012.
3. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 969 K/Pidsus/2015 tanggal 14 Desember 2015.
Menyatakan bahwa Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto terbukti secara sah melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh Undang-Undang.
Menetapkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Saat diamankan, Terpidana Gaguk Sulistyo bin Soeyanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)