JAMBI]]TribunX.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menindaklanjuti laporan dugaan black campaign dengan mengeluarkan surat undangan klarifikasi yang mengundang As’ari Syafeii untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pemilu yang diduga terjadi saat kegiatan Kampanye Deklarasi Damai. Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Bawaslu Provinsi Jambi dengan nomor 078/PP.00.01/KJA/10/2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.
Dalam surat panggilan tersebut meminta As’ari Syafeii sebagai terlapor untuk hadir pada Selasa, 1 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi. Klarifikasi ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan dan keterangan dari terlapor terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya, yang tercatat dengan nomor laporan 001/Reg/LP/PG/Prov/05.00/IX/2024 serta meminta yang bersangkutan untuk membawa bukti-bukti atau dokumen yang relevan dengan laporan tersebut.
Surat pemanggilan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, serta ditembuskan kepada Ketua Bawaslu RI dan bagian arsip untuk proses administrasi lebih lanjut.
(Kris)