Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Dugaan Korupsi Rp180 Miliar di Dinas Pendidikan, 1 Tersangka Diamankan

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Apr 2025 08:22 27 AM Editor

JAMBI}}TribunX.id,

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi besar di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Jumat (11/4/2025), di Gedung B Mapolda Jambi.

 

Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimsus membeberkan dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pengadaan peralatan praktik utama di sejumlah SMK. Dana yang digelontorkan pada Maret 2021 itu mencapai Rp180 miliar, dengan rincian Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

 

Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya korupsi terstruktur yang melibatkan oknum dalam internal Dinas Pendidikan dan pihak penyedia jasa. Tim investigasi telah menyita uang senilai Rp6 miliar sebagai barang bukti, serta memeriksa logistik dan dokumen pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan bahwa hingga saat ini telah masuk tiga laporan ke pihak kepolisian, satu di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan.

 

“Dari hasil audit ditemukan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar,” ungkap AKBP Taufik.

 

Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial ZH, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2021. ZH diamankan setelah penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan dengan pihak penyedia jasa dalam proses pengadaan barang.

 

Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci dan alat facial, dinyatakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak pakai. Bahkan, pihak kepolisian mendatangkan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk menilai kualitas barang.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya mark-up harga serta pelanggaran hukum. Barang-barang itu tidak bisa digunakan lagi karena kualitasnya sangat buruk,” jelas AKBP Taufik.

 

Atas perbuatannya, tersangka ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 18 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page