MANOKWARI]]TribunX.id Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 19.58 WITA bertempat di Jl. Samalona Selatan, No. 5 Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibantu Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Adapun kronologisnya sebagai berikut:
Pada Tahun 2018, Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Teluk Bintuni mendapat Alokasi dana dari Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/ Walikota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) untuk Pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kab. Teluk Bintuni dan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 Nomor : DIPA-090.02.4.403755/ 2018 tanggal 26 September 2018, untuk kegiatan Pasar Rakyat yang dibangun/ Revitalisasi tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
Terpidana Marthinus Senopadang selaku Kontraktor Pelaksana PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni, dalam pekerjaan tersebut anggaran telah cair 100% sedangkan volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik dilapangan dengan Kontrak atas Pekerjaan Pembangunan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor : SR-123/ PW27/ 5/ 2022 tanggal 27 April 2022 perihal Laporan Hasil Audit.
Persidangan Terdakwa sampai tahap upaya hukum kasasi dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024, tanggal 21 Februari Tahun 2024 dengan amarnya :
Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Atas Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, Penuntut Umum melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 10 /PID.TPK /2023/ PN Mnk tanggal 10 Agustus 2023 dengan amarnya :
Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 1/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mnk, Tanggal 9 Juni 2023, yang dimintakan Banding, sebatas mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Marthinus Senopadang terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marthinus Senopadang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan;
Menghukum Terdakwa Marthinus Senopadang untuk membayar uang pengganti Sejumlah Rp. 76.500.000.00 (Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka Dipidana dengan Pidana Penjara Selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti (sebagaimana dalam amar putusan).
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Sesuai Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tersebut maka oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah melakukan panggilan kepada Terdakwa secara patut untuk di eksekusi namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya. Selanjutnya Terdakwa dimasukkan dalam DPO dan setelah Kejari Teluk Bintuni berkoordinasi dan dibantu Kejati Papua Barat, kemudian pencarian diintensifkan dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan.
Dalam perkara yang sama juga telah di eksekusi di Rutan kelas IIB Teluk Bintuni 2 (dua) orang Terpidana atas nama Terra Ramar dan Melianus Jensei, sedangkan 1 (satu) Terdakwa lainnya atas nama Junsetbudi Bombong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari.
Saat diamankan Terpidana bertindak kooperatif sehingga berjalan lancar, untuk selanjutnya Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Js)