Jambi]]TribunX.id,
Suasana berbeda tampak di Pondok Pesantren HASNI, Sarolangun, Kamis (15/5/2025). Ratusan pasang mata santri dan guru serius menyimak pemaparan dari tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi yang datang khusus menggelar Sosialisasi Layanan Apostille dan Legalisasi Dokumen Publik.
Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, didampingi Kabid Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah, kegiatan ini menjadi angin segar bagi dunia pesantren yang mulai membuka diri terhadap kerja sama internasional.
“Kami ingin pastikan bahwa layanan hukum seperti Apostille ini tidak hanya dipahami oleh kalangan kota atau akademisi, tapi juga bisa diakses oleh pesantren dan lembaga pendidikan lainnya,” ujar Kortini di hadapan para peserta.
Sebanyak 70 orang yang terdiri dari guru dan santri mengikuti kegiatan dengan antusias. Mereka aktif bertanya tentang manfaat Apostille—layanan yang menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri.
“Santri dan guru kita sudah banyak yang berkeinginan belajar ke luar negeri. Maka, pemahaman soal dokumen legal seperti ini sangat dibutuhkan,” kata KH. Sofwan, pengasuh Ponpes HASNI.
Kortini menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari misi Kemenkumham Jambi dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke pelosok dan institusi berbasis keagamaan.
“Kami ingin membuktikan bahwa negara hadir di tengah masyarakat, termasuk pesantren, dan memberikan akses yang sama terhadap layanan hukum,” tambahnya.
Sesi tanya jawab pun berlangsung aktif. Para peserta terlihat antusias menggali informasi lebih dalam seputar prosedur Apostille, mulai dari cara mengajukan hingga dokumen apa saja yang bisa dilegalisasi.
Dengan berlangsungnya sosialisasi ini, Kemenkumham Jambi berharap semakin banyak lembaga pendidikan, termasuk pesantren, yang siap berkompetisi di level global dengan pemahaman hukum yang kuat.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar