Tapanuli Selatan]]TribunX.id, Polres Tapanuli Selatan dalam penyalahgunaan tindak pidana Narkoba diwilayah hukum polres Tapanuli Selatan pengungkapan di kelurahan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan, tepatnya didepan Rumah Sakit umum Daerah(RSUD) Sipirok pada hari Sabtu 17/05/2025 sekitar pukul 18:35 Wib.
Tersangka berinisial ASP Sipirok 25 November 1995(29). Alamat Lingkungan I kelurahan Pasar Sipirok kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, SIK.M.H. melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan Maria Marpaung,SE membenarkan bahwa pada hari Sabtu 17/05/2025 sekitar pukul 15:00 wib personil Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan telah mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika jenis shabu di kelurahan Sipirok Godang Kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan.
Hasil informasi tersebut personil satresnarkoba polres Tapanuli Selatan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung berangkat ketempat lokasi yang dimaksud, setibanya di kelurahan Sipirok Godang Kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan, Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang mengendarai sepeda Motor Merk Honda Supra x125 Warta Hitam.
Kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan melakukan penyetopan dan menanyakan identitas laki-laki tersebut yang mengaku bernama ASP lalu pada saat dilakukan pemeriksaan dari bawah kaki ASP ditemukan barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan shabu, selanjutnya Personil Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan langsung Mengamankan ASP.
Kemudian dipertanyakan Kepada ASP bahwa shabu tersebut ASP mengakui saabu miliknya yang sengaja dibuang dengan Mempergunakan tangan sebelah kiri,dimana shabu tersebut diperoleh dengan cara Membelinya dari Roy (dalam lidik) guna untuk dijual kembali secara eceran.
Selanjutnya Tersangka ASP Berikut barang bukti dibawah ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8(delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,56 gram uang tunai sebesar Rp 50.000.1(satu) unit Handphone Merk Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra x125 warna hitam.”tuturnya
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar