Barito Utara]]TribunX.id,
Warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, klarifikasi dan membantah tuduhan bahwa Kepala Desa dan kelompok tani menggelapkan uang tali asih dari PT.NPR.
Ani Sukma mewakili Masyarakat Desa Muara Pari, mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuduhan tersebut, dan sudah menjelaskan kronologis yang sebenar – benarnya saat memberikan keterangan di Polres Barito Utara pada tanggal 02/06/2025.
“Kami mempertanyakan hak apa JK melaporkan Kepala Desa Muara Pari ke Polisi, apakah duit dia yang kami gelapkan” katanya.
“Kami tegaskan kepada JK bila ada uang dia yang kami gelapkan coba buktikan berapa rupiah, tapi kalau tuduhan ini tidak berdasar maka ada konsekuensi hukum kepada yang bersangkutan, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap Ani Sukma, kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu (4/6/2025).
Di tambahkannya tuduhan bahwa Kepala Desa melakukan penggelapan uang tali asih dari perusahan itu tidak benar, karena uang tersebut telah dibagikan kepada warga yang berhak menerimanya, dan ada bukti sangat lengkap.
“Kami juga merasa sangat keberatan Bahwa JK menuduh Kepala Desa Muara Pari sebagai preman, ini sudah menciderai nama baik Desa kami, dan kami minta yang bersangkutan untuk membuktikan hal itu. Apabila tidak bisa dibuktikan maka ada Konsekuensi hukumnya” kata Ani Sukma, yang di dampingi Hatri ketua RT 03 Desa Muara Pari.
Lanjut Ani Sukma, “kalau memang yang bersangkutan ada lahan di Desa Muara Pari, tolong tunjukan dan kami juga siap untuk menunjukan lahan kami, jadi kami tunggu kapan dia mau kelapangan, kami siap kapan saja untuk Cek Lapangan untuk Pembuktiannya”.
Ani sukma mengatakan bahwa lahan yang 140 Ha dan Lahan 190 Ha itu adalah hak warga Desa Muara Pari dan berada di batas wilayah Desa Muara Pari. “Kami juga sangat menyayangkan atas tuduhan bahwa Kades Desa Muara Pari menggelapkan uang sebesar, Rp.4, 750.000.000 atas pemberian tali asih PT. NPR, fakta yang sebenarnya bahwa Desa Muara Pari hanya menerima Sebesar Rp.2.073.362.500, sisanya
Desa Karendan yang menerima”.
“Jadi tolong jangan menyebar fitnah dan inilah fakta yang sebenarnya. Perlu saya jelaskan dana Konfensasi yang kami terima dari PT. NPR sudah sesuai dengan prosedur, karena sebelum kami menerima dana konfensasi tersebut, Masyarakat Desa Muara Pari, pihak PT.NPR dan Tripika Kecamatan Lahei sudah melakukan cek lapangan dan mediasi di Polres Barito Utara, Dan pihak PT. NPR pun sudah mengakui bahwa lahan tersebut adalah Hak kelola Warga Desa Muara Pari,” jelas Ani Sukma.
Ia mengungkapkan bahwa Lahan 190 Ha itu dibagi dengan Desa Karendan dan tanda terimanya pun jelas, kalau pihak JK merasa memiliki lahan di sana dia harus kembali ke Desa Karendan sesuai surat pengakuan yang dimilikinya, jadi tidak ada hubunganya apabila harus menuntut ke Desa Muara Pari” tegas Ami Sukma. (Beni)












