Musi Banyuasin]]TribunX.id, Warga Desa Muara Bahar, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dihebohkan dengan keberadaan sebuah perusahaan tanpa papan nama yang diduga telah menguasai lahan hampir 1.000 hektare. Parahnya lagi, perusahaan ini diduga melanggar sejumlah aturan lingkungan dan ketenagakerjaan.
Peristiwa ini terungkap saat Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat Tipikor Muba, Srianto, mendatangi kantor desa pada Rabu (11/6/2025). Ia ingin memastikan tindak lanjut atas surat mediasi yang diajukan terkait sengketa lahan antara warga Bayat Ilir dan perusahaan tersebut.
“Saya sudah teruskan surat mediasi ke pihak perusahaan. Tapi saat saya coba hubungi, tidak ada respons. Nomor saya malah diblokir,” kata Sekdes Muara Bahar, Suwadi, kepada Srianto.
Tak tinggal diam, Srianto menegaskan akan membawa persoalan ini ke camat dan dinas terkait. Ia juga menyiapkan aksi orasi jika perusahaan terus bungkam.
“Perusahaan ini aneh. Tidak ada papan nama, menanam sawit di tepi sungai, gaji pekerja di bawah UMK, dan bahkan diduga berdiri di atas kawasan hutan. Ini harus diusut tuntas,” ujarnya.
Srianto juga curiga ada kekuatan tertentu yang melindungi perusahaan tersebut. Ia mendesak Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir dan Pemkab Musi Banyuasin untuk segera turun tangan.
“Kita tidak ingin rakyat terus dirugikan. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” tegasnya.
Saat berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar