Tapanuli Selatan ]]TribunX.id. – Polres Tapanuli Selatan Menggelar Sosialisasi pendataan dua unit kendaraan melanggar aturan kategori over dimensi dan loading ODOL pada hari Selasa 24/06/2025
Kegiatan ini digelar diwilayah hukum Polres Tapanuli Selatan,ini merupakan bagian dari langkah Preventif sekaligus edukatif yang dilakukan polri terhadap pemilik angkutan barang,baik milik perusahaan maupun perseorangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis kendaraan bermotor dijalan raya.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi S.I.K.M.H, Melalui Kasat Lantas AKP Danil Saragih,SH.MH.Menjelaskan dalam kegiatan ini personel lantas mendata dua unit kendaraan yang terindikasi melanggar aturan dimensi atau muatan berlebih, salah satu kendaraan yang melanggar merupakan milik perusahaan tersebut.
Kendaraan Milik perusahaan jenis Dump Truk Bermotor Polisi BK 8033 VY ini masuk dalam kategori kendaraan berat yang berpotensi melampaui batas dimensi standar apabila dilakukan modifikasi tanpa izin resmi, tuturnya Kasat Lantas Polres Tapanuli Selatan
Kendaraan kedua yang melanggar ketentuan yaitu milik perorangan jenis Pick Up dengan nomor polisi BM 8110 GD.kendaraan ini terjadi perhatian personel Lantas kerena dinilai perlu pengecekan teknis lebih lanjut guna memastikan kesesuaian dimensi kendaraan dengan spesifikasi pabrik.
Kasat Lantas Polres Tapanuli Selatan AKP Danil Saragih.SH.MH.juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tapanuli Selatan dalam mendukung program nasional penertiban kendaraan ODOL yang menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalulintas
Kasat Lantas juga menambahkan dalam kegiatan ini disertai dengan sosialisasi ke para sopir dan pemilik kendaraan mengenai batas dimensi dan muatan sesuai regulasi yang berlaku,serta sanksi hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Polres Tapanuli Selatan Akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan dan menyasar kendaraan kendaraan angkutan barang lainnya yang beroperasi diwilayah hukumnya,tegas nya Danil Saragih
Menurut Danil Saragih, kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab institusi polri dalam menciptakan arus lalulintas yang aman dan tertib, Kasat Lantas mengimbau ke seluruh pemilik dan pengusaha angkutan barang agar tidak melakukan modifikasi berlebihan pada kendaraannya yang melanggar aturan
Dikarenakan muatan berlebih dan dimensi tak sesuai spesifikasi pabrik bukan hanya melanggar hukum tapi juga sangat membahayakan keselamatan penguna jalan lainnya pihaknya,juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya ini
(Rahim)
Tidak ada komentar