SUBANG]]TribunX.id, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan di kantor CV. Agro Techo yang beralamat di Jl. Pulau Sulawesi No. 1 RT. 29 RW.10 Kelurahan Pasirkareumbi
Kecamatan Subang Kabupaten Subang, Rabu (06/11/2024).
Penggeledehan tersebut berdasarkan surat
perintah penggeledahan Nomor: Print- 112/M.2.33/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli.
Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 109/PenPid.bGLD/2024/PN SNG tanggal 04 November 2024.
Penggeledahan ini merupakan tindak
lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang berinisial RR, ANN,
dan FI (Pihak Bank Plat Merah/BUMN) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan Kredit Usaha Rakat (KUR) Tahun 2022 di Kabupaten Tasikmalaya
yang merugikan negara sesuai hasil audit ahli sebesar Rp. 1.702.006.156,- (satu
milyar tujuh ratus dua juta enam ribu serratus lima puluh enam rupiah) yang dalam.
Foto: Barang Sitaan Jaksa Berupa Mobil, Motor dan ATV
Penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita 3 unit mobil, 1 unit motor, 1 unit ATV, beberapa barang elektronik seperti handphone dan tablet, dan dokumendokumen terkait. Dimana CV. Agro Techno diduga digunakan oleh Tersangka FI bersama saksi Anwar Musadad selaku komisaris dari CV. Agro Techno yang sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Subang untuk mengumpulkan 34 debitur dengan modus mengiming-imingi pekerjaan, pendapatan, dan beberapa fasilitas serta menjanjikan pelunasan pembayaran KUR.
Terhadap barang-barang yang sudah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk diamankan. (Js)