Kejari Padangsidimpuan Bertekad Mengembalikan Penguasaan Fisik Aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan

waktu baca 3 menit
Jumat, 22 Agu 2025 11:52 25 AM Editor

Padangsidimpuan|TribunX.id, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku jaksa pengacara negara menegaskan komitmennya untuk menertibkan penguasaan fisik aset pemerintah kota Padangsidimpuan Eks rumah dinas dosen Unimed yang berada di kota Padangsidimpuan yang telah belasan tahun dihuni oleh pihak pihak yang tidak berhak,agar dapat dikembalikan dikuasi fisiknya oleh pemerintah kota Padangsidimpuan hal tersebut, disampaikan Dr Lambok M.J Sidabutar.SH.,MH.,saat rapat antara jaksa pengacara negara kejaksaan negeri Padangsidimpuan bersama sekda kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution,kepala BPKAD Ady Supriadi,kepala bagian hukum Irfan R.Nasution, kepala bagian tata pemerintahan Roy Siagian dan kepala bidang pengelolaan BMD Soritua Pardamean yang digelar di kantor jaksa pengacara negara Kejari Padangsidimpuan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025.

Aset tanah dan bangunan tersebut, berlokasi di jl Willem Iskander dan jln sutan soripada mulia kota Padangsidimpuan dan saat ini dihuni oleh anak anak atau keluarga eks dosen Unimed yang kebanyak sudah meninggal Namun masih tetap dikuasai bahkan ada pula aset tersebut disewakan kepada pihak ke tiga.

Sebagaimana diketahui,aset rumah dinas dosen tersebut awalnya diperuntukkan menjadi rumah dinas dosen yang mengajar di IKIP Unimed guna memberi fasilitas tempat hunian bagi dosen yang mengajar,aset rumah dinas dosen yang sebelumnya dimiliki oleh IKIP Unimed, kemudian dihibahkan kepada pemerintah kota Padangsidimpuan pada 15 Oktober 2024,hal ini dilakukan seiring dengan tidak beropesinya lagi,IKIP Unimed Cabang Padangsidimpuan.

Setelah dilakukan monitoring oleh pihak badan pengelolaan keuangan dan aset daerah, terhadap aset dinas dosen yang dihibahkan terdapat 16 unit rumah dinas yang berisikan penghuni yang bukan merupakan dosen terdahulu, adapun unit unit rumah tersebut, sebagai diketahui telah disewakan kepada pihak lain, Sementara sebagai lainnya ditempati oleh anggota keluarga atau keturunan dari para dosen yang dahulu menempatinya.

Menyadari pentingnya kepastian hukum atas penggunaan dan penguasaan aset hibah pemerintah kota Padangsidimpuan telah melakukan monitoring pada tanggal 24 juli 2025 guna menjadi bahan masukan dan informasi dasar untuk mengajukan permohonan pertimbangan hukum kepada kejaksaan negeri Padangsidimpuan untuk membantu penyelesaian pelepasan aset rumah dinas dosen yang masih hunikan oleh pihak terdahulu.

Untuk menjawab tantangan tersebut, kejaksaan negeri Padangsidimpuan berkomitmen membantu pemerintah kota Padangsidimpuan dalam bentuk pemberian pendampingan hukum dengan acara mengupayakan secara persuasif kepada para penghuni sekarang untuk segera mengosongkan dan menyerahkan penguasaan secara fisik tanah dan bangunan tersebut, kepada pemerintah kota Padangsidimpuan bahkan secara represif berdasarkan kewenangan yang dimiliki,Jaksa pengacara negara berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Walikota Padangsidimpuan,Dr Letnan Dalimunthe, melalui Sekretaris Daerah kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, menyampaikan telah meminta dukungan jaksa pengacara negara kejaksaan negeri Padangsidimpuan untuk berkontribusi untuk memberikan solusi terhadap penyelesaian permasalahan,aset ini sehingga memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan rencana penguasaan aset tertib untuk kepentingan masyarakat.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page