Sorong|TribunX.id, 4 September 2025,
Suasana ruang sidang mendadak berubah seperti ruang kuliah ketika pengacara muda kota Sorong Rifal Kasim Pary, SH dan Welpias Jems Ubro, SH menghadirkan saksi ahli tera dalam perkara pidana dugaan kasus penggelapan BBM jenis Solar, di Perusahaan Industri Kalapa Sawit.
Suasana sidang yang awalnya tegang mendadak berubah seperti ruang kuliah ketika pengacara KAI ini menghadirkan saksi ahli di bidang tera (pengukuran resmi alat ukur). Ahli yang dihadirkan menjelaskan panjang-lebar soal pentingnya akurasi timbangan, ukuran, hingga standar metrologi, lengkap dengan istilah teknis yang membuat sebagian hadirin mengangguk-angguk seolah sedang mengikuti mata kuliah “Metrologi Dasar 101”.
Hakim yang biasanya singkat dan tegas, kali ini terlihat seperti dosen yang menahan tanya-jawab panjang, sementara jaksa sempat berseloroh, “Kalau begini, besok-besok kita harus bawa buku catatan.”
Saksi ahli menjelaskan panjang-lebar soal tera—proses pengukuran dan penjaminan keakuratan alat ukur—yang ternyata punya peran besar dalam memastikan keadilan transaksi. “Kalau timbangan tidak akurat, satu gram saja bisa jadi masalah besar. Bukan cuma di pasar, tapi juga di dunia hukum,” ujar ahli tersebut, memancing perhatian tidak hanya majelis hakim, tapi juga para hadirin.
Penjelasan itu membuat sidang sesekali terasa seperti seminar singkat. Hakim sempat menimpali dengan pertanyaan teknis, sementara para pengunjung terlihat serius mencatat, seolah khawatir ketinggalan materi ujian.
Pengacara yang menghadirkan saksi ahli itu menyebut tujuan pemanggilan bukan hanya untuk memperkuat pembuktian, tapi juga memberi perspektif baru. “Kami ingin majelis dan semua pihak melihat perkara ini dari sisi ilmiah. Ilmu hukum bertemu ilmu ukur, hasilnya: terang-benderang,” katanya.
Sidang pun ditutup dengan catatan hakim yang menyebut keterangan saksi ahli sebagai bahan pertimbangan penting. Meski berlangsung formal, tidak sedikit yang pulang membawa kesan telah “ikut kelas ilmu tera gratis” hari itu.
Rifal menambahkan perkara pidana yang ditanganinya terdaftar di Pengadilan Negeri Sorong dengan No. 149/Pid.B/2025/PN.Son, atas dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana pasal 372 dan atau 374 KUHP. Para Terdakwa yang terdiri dari 11 orang eks Pekerja/ Sopir Truk.
Saksi dihadirkan ada 7 (tujuh) orang saksi, yang baru memberikan keterangannya ada 6 (enam) diantaranya adalah 5 orang mereka adalah eks para Sopir Truk PT. IKSJ, dan 1 orang saksi ahli dari Dinas Pedagangan Kota Sorong- Metrologi Legal ( Aristarkus Yosephus Bame, S.Si) dan masih ada lagi 1 (satu) saksi ahli yang belum kami hadirkan, nanti di hari Senin tanggal 8 September 2025 akan kami hadirkan. terang Rifal Kasim Pary, SH kuasa hukum para Terdakwa.
Selain itu Welpias Jems Ubro.SH sendiri tampak puas, sembari berkata, “Ya memang begitulah, ilmu itu harus ditimbang dengan benar.”
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar