Puluhan Kios Ilegal Berdiri di Desa Pagandon Kab. Pekalongan

waktu baca 1 menit
Senin, 9 Des 2024 07:44 21 AM Editor

KAJEN]]TribunX.id, Puluhan ruko/kios yang berdiri diatas tanah bengkok Desa Pegandon Kecamatam Karangdadap Kabupaten Pekalongan ternyata hingga saat ini belum mengantongi perijinan resmi dari instansi terkait diantaranya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang ( DPUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu( DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan serta persetujuan alih fungsi lahan dari.Bupati/ Gubernur.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Forum Jateng Bersatu. Ali Rosidin melalui kuasa Hukumnya Santi Yuniarsih,S.H dan M.Yusuf Ilyas,S.Pd.S.H
” kasus desa Pegandon sudah kami laporkan ke Polda Jateng dan telah dilimpahkan ke Polres Pekalongan sejak 16 Maret 2024 hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan” terang Santi .
Ditempat yang sama Ali Rosidin selaku pelapor berharap agar pihak aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Polres Pekalongan untuk menangani kasus desa Pegandon dengan serius karena melibatkan Kepala Desa dan Pengurus Bumdes.
” yang jelas Kades Pegandon dan Pengurus Bumdes telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar undang undang nomor 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan(LP2B) dan Perda No.3 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2020-2040″ terang Ali.( AR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page