Pemerintah Perlu Panggil Akademisi Muda Mengabdi Kepada Bangsa dan Negara

waktu baca 4 menit
Rabu, 18 Des 2024 04:30 17 AM Editor

IKN NUSANTARA]]TribunX.id, Dalam keadaan global yang semakin tidak menentu akibat ketegangan di timur tengah , eropa timur dan laut China Selatan memicu gangguan rantai pasokan global terutama pangan dan energi .

Pangan dan energi adalah hal yang sangat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara . Rakyat membutuhkan suplai pangan yang cukup dan kebutuhan energi guna mendukung kemajuan di berbagai sektor dalam negeri .

Ancaman global yang mungkin saja terjadi adalah krisis pangan dan krisis energi dimana sana sini terjadi konflik bersenjata antar negara terutama negara – negara produsen bahan baku energi .

Ketersediaan pangan dan energi adalah hal yang mutlak untuk kemajuan bangsa Indonesia dalam mencapai Indonesia yang maju menuju Indonesia Emas 2045 .

Segala aspek dan sumber daya nasional di kerahkan untuk menyambut ketersediaan pangan dan ketersediaan energi dalam negeri dan hampir setiap instansi lembaga negara di arahkan secara komprehensif dalam mencapai swasembada pangan dan swasembada energi .

Penting sekali dalam mencapai swasembada pangan dan swasembada energi dibutuhkan insan – insan muda bangsa dengan aspek keahlian masing – masing dalam membantu pemerintah ,bangsa dan negara untuk mencapai itu semua .

Para akademisi muda yang lulus perguruan tinggi misalnya dengan keahlian bidang nya dapat di elaborasikan dan di kolaborasikan oleh pemerintah untuk membantu memajukan negeri .

Akademisi menurut KBBI adalah segenap kepakaran / ahli bidang di jenjang S3 yang tidak hanya termaktub bahwa akademisi adalah profetik kampus atau dosen .Akademisi memiliki arti yang luas dimana setiap kepakaran ahli di jenjangnya mampu ikutserta dalam bergotong – royong menyelesaikan persoalan bangsa .

Akademisi Muda di berbagai daerah baik provinsi dan kabupaten / kota perlu di lakukan inventarisasi ataupun pendataan nasional terkecuali akademisi yang sudah berprofesi aktif sebagai dosen .

Kalau di hitung dengan angka statistik jumlah akademisi muda Indonesia di jenjang S3 atau jenjang doktor di indonesia dalam kategori belum memiliki tempat pengabdian bisa di kategorikan tidak sampai 300 orang .

Jumlah yang minim tersebut juga di sampaikan oleh Presiden Republik Indonesia ke – 7 , Ir . Joko Widodo bahwa pertumbuhan akademisi di tingkat pakar ahli Indonesia dari tahun ke tahun mengalami penurunan dan jumlah nya tidak mencapai 1 persen .

Akademisi muda ini bahkan di beberapa tempat dan daerah tidak punya tempat pengabdian bahkan harus banting setir untuk mencukupi kebutuhan hidupnya . Hal yang sangat di sayangkan apabila tingkat kepakaran ahli di usia muda ini tidak diberdayakan dan di perhatikan oleh Negara untuk kemajuan bangsa dan negara guna mencapai Indonesia Emas .

Negara justru beruntung memiliki potensi dan warga negara yang memiliki kesadaran mencerdaskan kehidupan bangsa tidak terbatas pada dosen saja sebagaimana amanat UUD 1945 .

Para Akademisi muda yang belum punya tempat pengabdian memiliki ruang gerak yang terbatas dalam pengaplikasian dan pemanfaatan keahlian dan kepakarannya tentu ini yang perlu di perhatikan dan merupakan kewenangan dari Pemerintah sebagai pemegang kebijakan nasional untuk menghimpun , memanggil dan memberdayakan para akademisi muda Indonesia .

Andai Saja Negara tidak memanggil mereka tentu sebuah kesia – sia an belaka mereka yang dengan semangat tinggi mengorbankan diri di masa muda aktif dan giat dalam usaha mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai amanat UUD 1945 .

Dalam kacamata Internasional beberapa negara seperti Amerika Serikat dan negara – negara Eropa sangat menghargai putra dan puteri terbaik mereka terutama yang masih muda di rangkul dan di elaborasikan mengabdi bagi negara dan bangsanya .

Disaat dunia sedang tidak menentu dan program swasembada energi dan pangan adalah momentum yang tepat memanggil anak – anak muda bangsa para akademisi muda mengabdi bagi bangsa dan negara .

Peran serta Lembaga Negara juga di butuhkan dalam melakukan usulan kepada Pemerintah untuk menghimpun segenap akademisi muda baik melalui DPR RI maupun DPD RI sebagai Lembaga Tinggi Negara .

Usulan – usulan dari DPR RI maupun DPD RI tentu akan dipertimbangkan oleh Pemerintah guna mendukung program swasembada energi dan pangan dari sisi Sumber Daya Manusia .

Akademisi muda hanya bisa menunggu dengan pilihan tetap teguh dengan prinsip kepakaran ahlinya atau membanting setir dimana kemampuan kepakarannya hanya sebagai pajangan dan sia – sia.

Negara memiliki kewajiban dan hak untuk menggunakan seluas – luasnya kemampuan sumber daya nasional baik akademisi muda dalam kemajuan dan pengabdian bagi bangsa negara .

Para pemuda kita di jenjang akademisi muda telah membuktikan pengabdian mereka kepada negara dalam amanat UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa .

Semoga Pemerintah , DPR RI dan DPD RI memiliki ruang pertimbangan kepada nasib para akademisi muda yang belum memiliki ruang pengabdian agar bisa mengabdi bagi bangsa dan negara untuk Indonesia Maju Indonesia Emas .

[Ditulis oleh : Prof . Dr . Moyo Sukmaria , M.A .,Ph.D .]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page