Diduga Pekerjaan Irigasi P3A Tanah Tumbuh Tidak Sesuai Dengan Speck Ada Persekongkolan Dengan TPM Demi Meraup Untung Besar

waktu baca 5 menit
Kamis, 19 Des 2024 05:47 26 AM Editor

MUARA BUNGO]]TribunX.id, Di akhir November 2024 kabupaten Muara Bungo, provinsi Jambi mendapat kucuran dana hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 2.925.000.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah), untuk program P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) yang disalurkan ke setiap kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), ada 15 kelompok P3A yang mendapatkan dana tersebut, yangmana setiap kelompok nya mendapat Rp 195.000.000. Dan dana tersebut diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, yang disalurkan ke Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi, Kamis (19/12/2024).

Adapun yang 15 kelompok P3A ada di 12 desa, 5 kecamatan yang ada di kabupaten Muara Bungo. Dan ke 15 kelompok tersebut di kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, kelompok P3A Danau Kedundung dan kelompok P3A Danau Kandis di desa Embacang Gedang, kelompok P3A Lintas Basamo di desa Lubuk Landai, kelompok P3A Mancur Sejahtera di desa Sungai Mancur, kelompok P3A Lebak Jauh dan kelompok P3A Talang Tigo di desa Sungai Tembang, di kecamatan Batin III kelompok P3A Danau Sepunggur di desa Air Gemuruh, di kecamatan Tanah Sepenggal, kelompok P3A Sungai Lesung di desa Pasar Lubuk Landai, kelompok P3A Bina Usaha di desa Pasar Rantau Embacang, dan kelompok P3A Sawah Mandiri di desa Teluk Pandak, di kecamatan Tanah Tumbuh kelompok P3A Sinar Petang di desa Bukit Kemang, kelompok P3A Harapan Baru dan kelompok P3A Rantau Jaja di desa Rambah, dan di kecamatan Batin III Ulu kelompok P3A Bukit Bujang di desa Senamat Ulu.

Dan P3A ( Perkumlan Petani Pemakai Air) ini didampingi oleh Tim Pendamping Masyarakat (TPM) yang di tugaskan atau ditunjuk oleh BWS Sumatera VI Jambi untuk mendampingi langsung kelompok P3A yang tugasnya mendampingi masyarakat secara teknis dan administrasi dalam hal penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan. Dan ketika para kelompok P3A menanda tangani kesepakatan kerja atau menandatangani MOU dengan pihak BWS SUMTERA VI hambi di Jambi juga disaksikan oleh para kepala desa dari setiap kelompok P3A, karena dalam hal ini kepala desa berfungsi untuk pengawasan pelaksanaan kegiatan kelompok, dan kepala desa juga yang menerbitkan SK para P3A yang ada di desanya.

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ini adalah merupakan program padat karya tunai yang dilaksanakan secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat petani yang ada didalam kelompok tersebut, yang tujuannya untuk pengembangan ekonomi anggota kelompok tani, serta menyerap tenaga kerja yang sebanyak banyaknya, agar terwujudnya Indonesia ini menjadi negara swasembada pangan seperti yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto.

Adapun program P3-TGAI yang diterima oleh semua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang di peruntukkan untuk pembuatan irigasi tersier yakni jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana penyaluran air irigasi yang panjangnya kurang lebih 250 m, dengan lebar bersih 40 cm, dan pembuatan jaringan irigasi tersier harus mempunyai tulang besi berbentuk U, dengan spesifikasi besinya disebelah kanan besinya 4 buah, disebelah kiri besinya 4 buah dan dibagian bawah besinya 2 buah dengan jarak antara besi 10 cm, jadi jumlah besinya di tulang besi bentuknya U 10 buah, dan jarak jalinan antara tulang besi bentuk U ke setiap tulang besi bentuk U yang lainya berjarak 20 cm, didalam pengerjaannya juga spesifikasinya sebelum kerangka besinya di masukkan ke dalam tanah harus mempunyai lantai kerja dengan rincian pasir uruk tebalnya 10 cm, dan coran dasar tebalnya 5 cm.

Dari hasil investigasi media TribunX.id bersama tim dilapangan khusus nya di kecamatan Tanah Tumbuh, yakni kelompok P3A Sinar Petang desa Bukit Kemang, kelompok P3A Harapan Baru dan kelompok P3A Rantau Jaja desa Rambah, termasuk kelompok P3A Ujung Tanjung desa Tebing Tinggi Ule, bahwa pekerjaan mereka sama sekali tidak mempunyai spesifikasi seperti yang ada di gambar, yang artinya tidak mempunyai kerangka besi atau tulang besi bentuk U, juga tidak mempunyai lantai kerja, hanya saja di setiap skor, besi di tancapkan, di akhir pengecoran di dinding sebelah kanan di masukkan 3 potongan besi dengan panjang ukuran kurang lebih 1 meter, seperti itu juga dinding sebelah kiri, dan dibagian bawah juga di bentang 3 buah besi dengan tujuan agar menyatu pada coran berikut nya, dan papan mal dinding setelah kering langsung di buka agar dapat di gunakan kembali pada pengecoran berikutnya dan ada juga lantainya besi di jajarkan.

Ketika hal ini di konfimasikan dengan Iskandar ketua P3A Ujung Tanjung desa Tebing Tinggi Ule, Saidin Ali ketua P3A Rantau Jaja dan ketua P3A Harapan Baru desa Rambah, dan Tomy ketua P3A Sinar Petang desa Bukit Kemang, mengatakan bahwa mereka bekerja sudah sesuai dengan aruran, juga Tomi ketua P3A Sinar Petang desa Bukit Kemang memohon agar yang jelek jelek jangan di publikasikan, karena apabila ini bermasalah bagaimana nasip petani kami dan bagaimana lagi kami untuk mendapatkan program ini pada tahun berikutnya ungkap Tomy.

Menurut beberapa nara sumber mengatakan para ketua P3A diawal pekerjaan membuat kerangka besinya atau kerangka besi bentuk U sepanjang 8 meter yang speck nya sesuai gambar yang ada di juknis, yang mungkin diperuntukkan untuk laporan dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan juga sudah dipersiapkan kerangka besi bentuk U sepanjang 4 meter yang jalinan besi antara setiap kerangka besi bentuk U ke kerangka besi bentuk U lain nya berjarak 20 cm yang speck nya sama dengan gambar di juknis yang diduga di peruntukkan untuk pelaporan akhir dokumentasi pelaksanaan kegiatan oleh TPM.

M. Amin ketua LSM LIMA ( Lumbung Informasi Masyarakat) mengatakan kalau di lihat dari hasil pekerjaan irigasi nya, yang di kerjakan oleh para kelompok P3A ini wajib di bongkar, karena bagaimanapun irigasi itu tidak akan bertahan lama, apalagi bila banjir datang irigasi tersebut akan ambruk, jadi pekerjaan ini sudah menyalahi aturan, dan mengapa Tim Pendamping Masyarakat (TPM) tutup mata?, berarti patut diduga ada persekongkolan atau kerjasama antara P3A dengan TPM untuk meraup untung besar, jadi hal ini perlu dan harus di laporkan kepada penegak hukum.

Yang menjadi pertanyaan, dimana fungsi dan tugas TPM?, serta bagaimana pengawasan secara moral dari kepala desa?, (tim).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page