Diduga Bambang Triyono Kepala Desa Giri Purno Mark-Up Dana Desa

waktu baca 4 menit
Jumat, 20 Des 2024 16:02 25 AM Editor

TEBO]]TribunX.id, Tujuan penggunaan Dana Desa 2024 adalah untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah. Selain itu Dana Desa juga diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, seperti pembukaan jalan baru dan pembuatan jalan rabat beton.

Dirilis dari berita WARTA POLRI 9 November 2024 Presiden Republik Indonsia H. Prabowo Subianto memberikan peringatan tegas terkait penggunaan dana desa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, yang menjadi salah satu ujung tombak pembangunan di seluruh pelosok tanah air, dan presiden juga memperingatkan keras bahwa dana desa bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Presiden juga mengatakan bahwa menurut data yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah desa masih ditemukan melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa, meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, dan saya tidak akan mentolerir jika ada yang mencoba bermain dengan dana desa, pengawasan akan diperketat dan sanksi kepada para pejabat desa, juga kepada seluruh aparatur pemerintah, ungkap beliau.

Sebelum kepala desa melaksanakan kegiatan, pihak kecamatan harus terlebih dahulu mengavaluasi terlebih dahulu apakah pekerjaannya memenuhi aturan atau tidak seperti yang sudah di tuangkan dalam aturan, didalam pelaksanaan kecamatan juga memonitoring pekerjaan dan mengawasi pekerjaaan, apakah pekerjaan nya sudah sesuai dengan RAB atau tidak nya.

Di tahun 2024 Bambang Triyono kepala desa Giri Purno Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi membuka jalan baru yakni “PEMBUKAAN JALAN PRODUKSI dengan pagi anggaran Rp. 120.430.000,_

Dari hasil investigasi dilapangan Media TibunX.id bersama anggota LSM LIMA (Lumbung Informasi Masyarakat) bahwa dalam pengejaan ‘PEMBUKAAN JALAN PRODUKSI” tersebut diantara batas kebun petani, yang artinya pengerjaann Pembukaan Jalan Produksi di tengah tengah yakni antara pohon karet dengan pohon karet dan antara pohon sawit dengan pohon sawit, dan diduga pembuatan bahu jalan dan paritnya asal jadi, karena bila hujan berturut turut selama tiga hari bahwa bahu jalan dengan parit akan menjadi sama ratanya, dan penebangan pohon tidak banyak atau sangat minim.

Beberapa petani yang tidak mau disebut namanya mengatakan memang pembukaan jalan di kerjakan antara batas kebun jadi tidak banyak pohon yang di tebang, dan nampaknya pembukaan jalan ini hanya membersihkan sehingga berbentuk jalan, dan bahu jalan masa seperti ini asal jadi dan parit seharus agak dalam, bila hujan turun air langsung mengalir, dan bahu jalan cepat kering, kalau bahu jalan hampir sama dengan parit, bila hujan turun bahu jalan akan sama ratanya dengan parit, sehingga jalan ini akan hancur, apa gunanya pembukaan jalan, ungkap para petani yang lewat dari jalan tersebut.

Ketika hal ini di konfirmasi dengan Bambang Triyono kepala desa Giri Purno beliau mengatakan “PEMBUKAAN JALAN PRODUKSI” panjangnya 1700 meter, lebarnya 7 meter. Dan Heri Nugroho sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pertama Heri mengatan “PEMBUKAAN JALAN PRODUKSI” dikerjakan dengan EXCAVATOR selama 10 hari, dengan rata rata kerja 8 jam setiap hari dan EXCAVATOR di bayar Rp 750.000, yang kedua Heri mengatakan bahwa EXCAVATOR bekerja selama Pembukaan Jalan Produksi 143 jam dengan borongan Rp 750.000,-/jam

Menurut seorang operator ahli EXCAVATOR mengatakan bahwa pembukaan jalan sepanjang 1700 meter dengan lebar 7 meter dan pengejaan di antara kebun, pengerjaannya paling lama 5, dengan rincian 350 meter per 8 jam kerja per hari, karena tidak terlampau banyak pohon yang di tumbang setelah itu di singkirkan, jadi yang biasanya pengerjaan seperti ini pada umumnya borongan, yang mana borongan ini bisa kira meter dengan harga per meter nya Rp 25.000, dan bisa juga borongan kira jam, dengan harga per jam nya Rp 750.000, seperti itulah rincian bila menggunakan EXCAVATOR, ungkap operator ahli tersebut.

Menurut seorang ahli hitung hitungan mengatakan kalau dana Pembukaan Jalan Produksi sebesar Rp 120.430.000, pajak PPN pusat dan PPh 23 sudah mencapai kurang lebih Rp 14.000.000, sementara pembukaan jalan di kerjakan EXCAVATOR selama 143 jam dengan rincian EXCAVATOR di bayar per jam @ Rp 750.000, dikali 143 jam, sama dengan Rp 107.250.000, di tambah PPN dan PPh sebesar Rp 14.000.000, berarti sudah terjadi pembekakan, dan sudah terjadi pembohongan, di sini patut diduga ada tindak pidana korupsi.

Dan menurut M. Amin ketua LSM LIMA (Lumbung Informasi Masyarakat) mengatakan pekerjaan Pembukaan Jalan Produksi ini harus di laporkan kepada penegak hukum agar kepala desa di periksa dan di audit, karena bila dilihat dari hasil pekerjaan Pembukaan Jalan Produksi diduga ada unsur tindak pidana korupsi nya dan jawaban Heri Nugroho sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan ngaur dan jawabannya dua persi.

Kita ikuti kelanjutan beritanya pada edisi berikutnya (tim).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page