Polsek Bayung Lencir Gencarkan Sosialisasi Cegah Ilegal Drilling, Ungkap Masih Ribuan Sumur Liar di Muba

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Nov 2025 11:26 32 AM Editor

Musi Banyuasin | TribunX.id, Polsek Bayung Lencir kembali mengambil langkah tegas menekan aktivitas ilegal drilling yang masih marak di wilayah Musi Banyuasin. Melalui sosialisasi pencegahan yang digelar di Aula Bhayangkari Polsek Bayung Lencir, Kamis (20/11/2025), aparat bersama pemerintah kecamatan, perangkat desa, KPH, dan perusahaan mengupas persoalan yang selama ini jadi perhatian publik.

Kegiatan dihadiri Camat Bayung Lencir M. Imron, Kapolsek IPTU M Wahyudi, perwakilan Danramil 401-04/BYL, Kanit Reskrim IPDA Novian, Kanit Intel IPDA Agus, pihak KPH Lalan, PT BPP, serta seluruh kepala desa dan lurah.

Kapolsek IPTU M Wahyudi membuka sosialisasi dengan penegasan keras bahwa pencegahan harus dimulai dari tingkat desa. Ia menyebut lurah dan kepala desa adalah garda terdepan untuk mendeteksi dini aktivitas pengeboran liar.

“Jangan sampai ada sumur ilegal beroperasi berbulan-bulan sebelum diketahui aparat. Ini menyangkut keselamatan warga dan keamanan lingkungan,” tegasnya.

Wahyudi mengungkapkan bahwa di Kabupaten Musi Banyuasin sendiri terdapat lebih dari 2.000 sumur ilegal. Kondisi itu, menurutnya, tidak bisa dianggap biasa dan harus menjadi perhatian seluruh pihak, terutama sebelum aturan teknis Permen ESDM 14/2025 berjalan penuh.

Di sisi lain, Camat Bayung Lencir M. Imron menyoroti pentingnya pelaporan cepat dari desa. Ia menyebut hampir semua aktivitas usaha—termasuk yang mengarah ke pengeboran ilegal—selalu dimulai dari wilayah desa.

“Jangan menunggu masalah membesar. Perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa harus langsung melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Perwakilan KPH Lalan, Anisa, memaparkan aturan ketat kawasan hutan. Ia mengingatkan bahwa segala aktivitas tanpa izin resmi dapat berujung sanksi pidana.

“Kawasan hutan tidak bisa dimasuki sembarangan. Semua ada aturan hukumnya,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT BPP Amin menegaskan bahwa pencemaran area sungai dan kawasan konservasi di Selaro kian mengkhawatirkan akibat maraknya sumur ilegal. Ia mengingatkan bahwa beberapa kasus kebakaran hutan pada tahun-tahun sebelumnya dipicu dari aktivitas pengeboran liar.

“Tahun 2019 Polsek Bayung Lencir sudah melakukan penindakan. Tapi faktanya, kasus serupa masih muncul. Ini harus jadi perhatian serius,” ujarnya.

Sosialisasi kemudian ditutup dengan imbauan memperkuat kolaborasi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, perangkat desa, perusahaan, dan pihak kehutanan. Penyuluhan langsung hingga pemasangan spanduk larangan dianggap menjadi langkah awal yang efektif.

Melalui kegiatan ini, Polsek Bayung Lencir berharap praktik ilegal drilling tidak lagi berkembang dan keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page