Palu | TribunX.id, 20 November 2025 – Kementerian Perhubungan RI melalui Dinas Perhubungan Bidang Pelayaran Laut dan LLASDP Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, khususnya pada sektor transportasi laut yang dilaksanakan pada Kamis 20 November 2025, bertempat di Swiss Bell Hotel Palu.
24/11/2025
Rakornis dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, SE dengan menghadirkan 2 (Dua) narasumber yang berkompoten dibidangnya, Ni Made Gita Dwi Purnamasari, S.Kom Penata Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah dan Teddy Setia Prabowo KSOP Kelas II Teluk Palu, yang di pandu oleh Nurhasna Laosi, S.E., M.Si Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.
Rakornis ini dilaksanakan agar dapat memberikan pemahaman dan kapasitas bagi pemangku kepentingan di sektor tranportasi laut termaksud didalam para pelaku usaha yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, sehubungan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, agar kedepan menjadi keseragaman dan koordinasi antar instansi serta pelaku usaha dalam implementasi perizinan yang berbasis resiko dibidang transportasi laut.
Selain itu rakornis ini juga bertujuan :
Untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan mengenai subtansi serta ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan sektor transportasi laut;
Rakornis ini juga diharapkan meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah Daerah, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terhadap mekanisme serta tata cara penerapan perizinan berusaha berbasis resiko;
mendorong terwujudnya tata Kelola perizinan yang transparan, akuntabel dan efisien dibidang transportasi laut;
Memfasilitasi pertukaran informasi dan diskusi antara Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan pihak terkait yang mengidentifikasikan kendala dan Solusi dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko;
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan iklim investasi di sektor transportasi laut di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mewujudkan misi pemerintah daerah Tahun 2024-2029 dalam 9 (Sembilan) “Berani” menuju Sulawesi Tengah Emas 2045.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, SE dalam sambutannya dan sekaligus membuka dengan resmi Rapat Koordinasi Teknis, memberikan aspirasi atas kehadiran para undangan pemangku kepentingan dan pelaku usaha sektor transportasi laut, serta berterima kasih kepada Kabid. Laut Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah atas terselenggaranya Rakornis ini. “Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, khususnya pada sektor transportasi laut ini merupakan penunjang angkutan laut secara keseluruhan tidak saja hanya bagi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), tapi seluruh pelaku usaha karena terkait dengan ijin usaha penunjang angkutan laut yang berlaku di Kementerian Perhubungan ada 11 (Sebelas) ijin usaha angkutan laut.” Kata Sumarno.
Selanjutnya Sumarno juga mengatakan; “Bahwa rakornis kali ini juga untuk mengakselerasikan antara kebijakan dan implementasinya seperti apa, sebab regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah masih banyak yang belum terimplementasikan, khusus Rakornis PP Nomor 28 Tahun 2025 kali ini akan kita diskusikan bersama-sama, sehingga peraturan ini ketika diberlakukan bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.” Imbuh Sumarno.
Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Resiko di sektor tranportasi laut, untuk memperkuat tata kelola perijinan baik Perusahaan maupun pelaku usaha agar menjadi lebih sederhana, transparan, cepat dan berorentasi pada metigasi resiko. Berkaitkan dengan sektor transportasi laut dimana salah satu sektor yang memiliki kepentingan yang cukup strategis, sekaligus mempunyai peran vital bagi pertumbuhan ekonomi daerah khususnya Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal pelayanan kepada Masyarakat, baik oleh PT Pelindo TPK Pantoloan, pelaku usaha maupun regulator Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Untuk itu Kadis Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno mengharapkan; “Agar PP Nomor 28 Tahun 2025 mengharapkan para pemangku kepentingan, pelaku usaha dan regulator untuk dapat memahami bersama dan kemudian dapat diimplementasikan agar berjalan dengan baik dan benar terutama terkait mekanisme perijinan berusaha berbasis resiko, termaksud klasifikasi resiko, pemahaman standar, verifikasi teknis hingga pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan disektor transportasi laut, agar tidak terjadinya konflik dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya sehingga pelayanan terganggu,” kata Sumarno mengakhiri sambutannya.
Dalam Rapat Koordinasi Teknis kali ini juga dibuka ruang diskusi dengan narasumber Ni Made Gita Dwi Purnamasari, S.Kom Penata Perizinan dan Teddy Setia Prabowo, yang di pandu oleh Nurhasna Laosi, S.E., M.Si Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, juga hadir Vonny Ellen Sihombing, SH., MH Kasubdit Tata Kelola Hukum dan Perundangan dari Sekretaris Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI melalui zoom meeting.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini, PT Pelindo Terminal Petikemas Pantoloan sebagai Badan Usaha Pelabuhan pada Rapat Koordinasi Teknis tersebut di wakili oleh PIC Hubungan Pelanggan dan Kehumasan, mendukung sepenuhnya terhadap implementasi PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan akan berkoordinasi dengan KSOP Kelas II Teluk Palu serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini sejalan dengan rencana “Go Live” aplikasi TOS Nusantara yang telah di laksanakan prasosialisasi kepada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bersama Assosiasi ALFI/ILFA Logistik dan Forwarder Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis 30 Oktober 2025, serta “Go Live” Program Standarisasi Sistem Non Petikemas (PTOS-M dan IBS) khusus Perusahaan Bongkar Muat yang telah berlaku mulai bulan Oktober 2025.
“Master data management pelanggan baik JPT dan Shipping Line petikemas maupun non petikemas akan kami tinjau kembali dan akan kami lakukan verifikasi kembali perusahaan-perusahaan yang belum memiliki ijin berusaha berbasis resiko (NIB OSS),” kata PIC Hubungan Pelanggan TPK Pantoloan yang akrab disapa Ronny.
Pelabuhan Pantoloan, yang terletak di Sulawesi Tengah, merupakan salah satu pelabuhan utama dan terpadat di Sulawesi Tengah yang berperan sebagai pintu gerbang utama perekonomian provinsi dan pusat perdagangan yang menjadikannya sebagai pintu gerbang utama untuk distribusi logistik dan perdagangan antarpulau di wilayah timur.
Sejalan dengan hal tersebut Pelindo TPK Pantoloan berkomitmen melakukan upaya transformasi, meningkatkan daya saing, dan memperkuat konektivitas logistik baik di tingkat domestik maupun internasional dalam rangka berkontribusi dalam mempercepat roda perekonomian di Sulawesi Tengah. SEKIAN
Tentang PT Pelindo Terminal Petikemas
PT Pelindo Terminal Peti Kemas adalah salah satu operator Terminal Pet Kemas terbesar di Indonesia yang memiliki peranan sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui standarisasi dan jaringan yang berintegrasi antar terminal.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
PASQUAL AS. KESAULYA – Senior Officer Hubungan Pelanggan /
PIC Kehumasan
PT Pelindo Terminal Peti Kemas Pantoloan
HP : 0852-3543-4241
Email : pasqual@pelindo.co.id – hubunganpelanggan.tpkpantoloan@gmail.com
*Red’Humas Pelindo
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar