Tapanuli Selatan|TribunX.id, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, mengungkapkan daftar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan kayu di wilayahnya. Aktivitas tersebut disinyalir berkaitan dengan kerusakan hutan di wilayah Tapsel yang diainyalir berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di kawasan Batang Toru.
Menurut Gus Irawan Pasaribu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuan pihak-pihak yang layak memperoleh status sebagai PHAT.
“Untuk PHAT, Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sama sekali. Padahal saya sangat concern dengan masalah penebangan kayu ini,” kata Gus Irawan Pasaribu.
Ia menyebutkan, kewenangan terkait penetapan pemegang PHAT sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Bahkan, untuk memperoleh daftar resmi PHAT, pihak Pemkab harus berulang kali mengajukan permintaan secara tertulis.
Gus Irawan Pasaribu menjelaskan, dirinya pernah memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tapsel, Ongku Muda Atas, untuk menyurati Kemenhut guna meminta daftar PHAT yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
“Saya perintahkan meminta daftar PHAT yang terdaftar di SIPUHH ke Kemenhut. Surat pertama dan kedua tidak direspons. Baru setelah surat ketiga, ditandatangani melalui Sekda, datanya diberikan,” ungkapnya.
“Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam prosesnya sejak awal,” ujarnya.
Daftar PHAT di Wilayah Tapanuli Selatan
A. PHAT tidak aktif
1. Jalaluddin Pangaribuan – 20 hektare, Desa Gunung Binanga, Kecamatan Marancar
2. Jont Anson Silitonga – 25 hektare, Aek Godang, Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse
3. Muhammad Nur Batubara – 15 hektare, Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole
4. Muhammad Agus Irian – 21 hektare, Desa Sibadoar, Kecamatan Sipirok
5. Irsan Ramadan Siregar – 11 hektare, Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok Hole
6. Hamka Hamid Nasution – 20 hektare, Desa Ulumais Situnggaling, Kecamatan Saipar Dolok Hole
7. Feri Saputra Siregar – 20 hektare, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok
8. David H. Panggabean – 19,8 hektare, Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole
9. Anggara Fatur Rahman Ritonga – 48,112 hektare, Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok
B. PHAT aktif namun dibekukan
1. Ramlan Hasri Siahaan – 45 hektare, Kelurahan Arse Nauli, Kecamatan Arse
2. Asmadi Ritonga – 14 hektare, Desa Padang Mandailing, Kecamatan Saipar Dolok Hole
(Daftar ini disampaikan oleh Bupati Tapsel berdasarkan data yang diterima Pemkab dari Kemenhut.)
Polemik antara Bupati Tapsel dan Dirjen PHL Kemenhut
Gus Irawan Pasaribu menyebut, izin penebangan kayu dikeluarkan sekitar Oktober 2025, atau satu bulan sebelum peristiwa banjir bandang terjadi.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti pada Selasa, 2 Desember 2025 yang menyatakan bahwa tidak ada penerbitan izin penebangan pada periode tersebut.
Menanggapi hal itu, Gus Irawan Pasaribu menilai terdapat persoalan dalam penerapan aturan yang dilakukan oleh Kemenhut, khususnya melalui sistem SIPUHH.
SIPUHH Disorot: “Seperti Karcis Menebang Pohon”
Menurut Gus Irawan Pasaribu, penggunaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) memang bukan disebut sebagai “izin”, tetapi ketika sistem tersebut memuat persetujuan atas nama pemegang, lokasi, luas lahan, serta titik koordinat penebangan maka dalam praktiknya memungkinkan terjadinya aktivitas penebangan.
“SIPUHH ini memang bukan izin secara istilah. Namun ketika sudah disetujui, maka orang bisa menebang kayu. Itu seperti karcis nonton bioskop. Bukan surat izin, tapi karcis yang membuat orang bisa masuk. Mereka bermain istilah,” tegasnya.
Sementara itu, Kemenhut menyatakan bahwa aktivitas PHAT tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (APL), yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menanggapi hal tersebut, Gus Irawan Pasaribu mempertanyakan peran Kemenhut dalam pengaturan administratif melalui SIPUHH jika wilayah tersebut benar berada di luar kawasan hutan.
“Kalau itu bukan urusan kehutanan, lalu untuk apa Kemenhut membuat aturan SIPUHH yang menetapkan nama, lokasi, dan titik koordinat? Jangan bersilat lidah,” ujarnya.
Dugaan Penebangan di Luar Titik Koordinat
Selain itu, Gus Irawan Pasaribu juga menyampaikan adanya indikasi penebangan pohon dilakukan di luar titik koordinat yang telah tercantum dalam sistem.
“Saya buka saja, kayu diambil dari titik yang berbeda dengan yang tercantum. Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sejak PHAT terbit hingga kegiatannya terdata di SIPUHH,” ujarnya.
Ia menambahkan, dua surat resmi yang pernah dikirimkan ke Kemenhut sebelumnya juga tidak mendapat tanggapan.
“Agustus saya surati, September kami malah diundang untuk menyetujui perpanjangan tiga PHAT itu. Mereka bilang ini bukan izin, tapi dengan persetujuan mereka orang bisa menebang. Kalau begitu, itu apa namanya?” katanya.
Penindakan oleh Gakkum
Sebelumnya, Balai Gakkum Kemenhut bersama Pemkab Tapsel melakukan penindakan terhadap empat truk pengangkut kayu pada 4 Oktober 2025. Total volume kayu yang diamankan mencapai 44 meter kubik dan diduga berasal dari salah satu area PHAT di Kelurahan Lancat.
Gus Irawan Pasaribu menyatakan, jika Kemenhut menganggap wilayah tersebut berada di APL, maka seharusnya kewenangan tidak lagi berada di tangan kementerian
“Kalau itu bukan kawasan hutan, mengapa mereka tetap mengatur SIPUHH-nya? Di situlah letak persoalan utamanya,” ujarnya.
Ia mengaku mengenal Menteri Kehutanan dan Wakil Menteri yang memiliki komitmen terhadap pelestarian hutan. Namun, ia menyoroti kinerja jajaran di tingkat pelaksana.
“Saya undang Balai Gakkum turun langsung ke lapangan. Saya juga mengajak teman-teman di Komisi IV DPR. Mari kita lihat langsung kondisi di lapangan,” tutupnya.
Apa yang diungkapkan Bupati Tapsel ini bukan sekadar perbedaan tafsir administratif, melainkan cerminan persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya hutan yaitu minim transparansi, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya pelibatan pemerintah daerah.
Jika benar negara masih berdaulat atas hutannya, maka seharusnya tidak ada pejabat daerah yang harus berulang kali menyurati kementerian hanya untuk mengetahui siapa saja yang diberi hak menebang pohon di wilayahnya sendiri.
Saat inilah publik menunggu satu hal yang paling mendasar yaitu kejelasan, keterbukaan, dan penegakan hukum yang benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
(Rahim)












