Mantan Gubernur Lampung Ditahan Kajati Terkait Korupsi Migas

LAMPUNG|TribunX.id, Tim Penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS);

Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap Sdr. ARD selaku Mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2019 – 2024, dimana setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, Tim penyidik kemudian melakukan Ekspose atau gelar perkara dengan hasil dan kesimpulan Ekspose, yaitu telah ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) yang melibatkan Sdr. ARD, sehingga Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Sdr. ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Demi kepentingan penyidikan, selanjutnya terhadap Tersangka ARD, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2026 s.d. 17 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026;

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2"]

Bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakkan hukum perkara terkait berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilainilai keadilan dan Hak Asasi Manusia. Kejaksaan Tinggi lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran Tim penyidik dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut membantu perkembangan penanganan perkara ini termasuk melaporkan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Lampung yang diduga telah melakukan tindakan-tindakan tercela, agar perkara ini dapat selalu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *