Padangsidimpuan|TribunX.id, Komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menjaga kelestarian ekosistem kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita dua karung berisi sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi dan mengamankan seorang tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan press release yang digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan pada Selasa (28/4/2026). Dalam keterangannya di hadapan awak media, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai rencana transaksi satwa dilindungi di area SPBU Manunggang Julu, Kota Padangsidimpuan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi. Pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 11.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AAN (35), seorang petani asal Desa Sibulele Muara, Tapanuli Selatan, yang tertangkap tangan sedang menunggu pembeli,” jelas AKBP Dr. Wira Prayatna.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua karung berisi sisik trenggiling. Trenggiling merupakan spesies yang terancam punah dan dilindungi secara ketat oleh undang-undang karena peran vitalnya dalam keseimbangan ekosistem hutan
Tersangka AAN kini terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang konservasi yang berlaku. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perburuan atau perdagangan satwa dilindungi. Perlindungan terhadap alam adalah tanggung jawab kita bersama demi generasi mendatang,” tutup Kapolres.
(Rahim)












