Tersangka ZAH Diamankan Satresnarkoba Polres Tapsel Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Berat 6,05 gram

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Jan 2026 14:23 22 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Dalam upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polres Tapanuli Selatan kembali mencatat keberhasilan.

Satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di Desa Paran Padang, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu (10/1/2026) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, personel menemukan seorang pria berinisial ZAH (53) dengan gerak-gerik mencurigakan di salah satu warung milik warga.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 6,05 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat, termasuk di bawah telapak kaki pelaku, di saku baju, serta di dalam dompet.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel.

“Komitmen berantas narkoba, Polres Tapsel kembali amankan satu pelaku di Desa Paran Padang, Simangambat, Paluta,” ujarnya menegaskan.

AKBP Yon Edi Winara juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.

 

 

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page