Ungkap Kasus TP. Narkotika Oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Jan 2026 12:33 20 AM Editor

SUMSEL|TribunX.id, Jajaran satres narkoba dibawah pimpinan kasat res narkoba polres lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. bersama kanit idik I sat res narkoba IPDA Noprianto, S.H. dan kanit idik II sat res narkoba IPDA Raden Putro, S.H., Beserta anggota sat res narkoba polres lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 03 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / polda sumsel, Tanggal 11 Januari 2026.

Menurut laporan, Kasat res narkoba polres lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sersan Riasan Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya, Kasat res narkoba polres lahat mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah diawasi dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, Pada hari jumat tanggal 09 januari 2026 sekira jam 22.10 wib personil sat res narkoba melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka YN Bin LMB di dalam rumahnya, Saat melakukan penggeledahan rumah Tersangka YN dan mendapatkan 1 (satu) paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merk dji sam soe dan 1 ball plastik klip transparan di gudang lantai 2 rumah tersangka dan personil sat res narkoba juga menemukan barang bukti lain berupa 1 unit handphone android merk redmi 9 dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi di dalam kamar tersangka.

Tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. M yang beralamat desa cecar Kec. Kikim timur Kab. Lahat dengan cara membeli untuk dijual kembali.

Selanjutnya Tersangka YN berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil sat res narkoba ke polres lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(MSI)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page