Warga Ramai-ramai Mendatangi Rumah Tersangka, Berupaya Menghilangkan Barbuk Diduga Berisi Sabu 

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Feb 2026 14:29 26 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Polres Tapanuli Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum anggota polri.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara dalam pengungkapan kasus yang digelar pada Selasa 03/02/2026.

Diketahui dua tersangka tersebut berinisial KBD berusia (40) berdomisili di kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batangtoru, kabupaten Tapanuli Selatan.

Dan kedua,pelaku ANM(39) tahun seorang anggota polri, berdomisili di kota Padangsidimpuan.

Penetapan pelaku tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, didampingi Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul serta kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk dari internal kepolisian.

“Bila ada oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba,saya sikat tanpa pandang bulu.Tidak ada tempat bagi pengkhianat institusi.Siapa pun yang terlibat aka diproses hukum secara tegas dan terbuka,”Tegas Kapolres Tapanuli Selatan.

AKBP Yon Edi Winara memjelaskan,kasus ini bermula dari keresahan masyarakat dilingkungan II,Kelurahan Muara Ampolu,Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pada selasa malam sekitar pukul 20:30 Wib,warga secara spontan melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan aktivitas narkotika.Situasi dilokasi sempat memanas ketika warga beramai-ramai mendatangi rumah pelaku berinisial KBD(40).

Ditengah ketegangan tersebut,KBD diduga berupa menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan plastik klip yang diduga berisi sabu ke dalam sumur kamar mandi.

Aksi diketahui warga.Seorang saksi bernama Sadar Simanjuntak melihat langsung KBD membuang bungkusan tersebut dan berhasil mengamankan satu pake sabu.

Personel Polsek Batangtoru yang tiba dilokasi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan kembali menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dari dalam sumur kamar mandi.

Tak hanya it,petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tas hitam milik ANM (39) yang berada dilokasi.Dari dalam tas tersebut,polisi menemukan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kedua orang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batangtoru sebelum selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”jelas AKBP Yon Edi Winara.

Sementara itu.Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan.AKP IR Sitompul mengungkapkan,dari pemeriksaan,tersangka KBD mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya.

“Tersangka KBD mengaku membeli sabu dari sesorang berinisial Tuing yang saat ini masih dalam penyelidikan,sebanyak lima paket kecil dengan harga Rp 1,5 juta di kabupaten Asahan.Ia juga mengakui memberikan satu paket sabu kepada tersangka ANM,”Ungkap Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul keterangan tersebut dibenarkan oleh ANM.Ia mengakui sabu yang ditemukan dalam tasnya berasal dari tersangka KBD dan diterimanya saat silaturahmi.

Atas perbuatannya, tersangka KBD dijerat pasal 114 ayat(1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.

Sementara tersangka ANM disangkakan melanggar pasal 609 ayat(1) huruf(a) undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Polras Tapanuli Selatan memastikan seluruh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu,alat hisap,serta barang terkait lainnya telah diamankan .

Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang lebih luas,”Dalam perkara ini,negara adalah korban kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci memutus mata rantai peredaran Narkotika,”Pungkas Kapolres.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page