Polsek Sipirok Berhasil Menggagalkan Transaksi Narkoba Menangkap Tersangka AS Areal TPU Jalan Lintas Sipirok-Tarutung

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Feb 2026 15:20 23 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Kali ini Polsek Sipirok berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar sabu di areal TPU jalan lintas Sipirok – Tarutung,Desa Pengurabaan,kecamatan Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan pada hari Selasa 10/02/2026 sekitar 20:00 Wib.

Kapolres Tapanuli Selatan,AKBP Yon Edi Winara, melalui Kapolsek Sipirok AKP Aswin Manurung menjelaskan tersangka yang diamankan hendak transaksi sabu tersebut tersangka berinisial AS(31) warga kelurahan Sipirok Godang, Kecamatan Sipirok,Tapsel

AKP Aswi Manurung pun menambahkan kronologi penangkapan tersangka As tersebut,Polisi menerima informasi pelaku akan mengantarkan transaksi Narkotika jenis sabu ke calon pembeli yang berada dijalan lintas Sipirok – tarutung.Kemudian personel Sipirok yang dipimpin Kapolsek Sipirok pun bergerak cepat dan langsung menghentikan si pelaku AS dan mengamankan sebelum asksi transaksi berlanjut.

“Saat digeledah,telah ditemukan jenis sabu sebanyak 1 plastik kecil miliknya yang akan dijual dengan harga Rp 100 ribu kepada calon pembeli, Ujaranya AKP Aswin Manurung.

Lalu tersangka dibaw kerumahnya yang berada di lingkungan Lobu Jelok Kelurahan Sipirok Godang.Polisi pun melakukan penggeledahan kembali didampingi Kepling dan ibu kandung pelaku.Saat penggeledahan di kamar rumah milik tersangka ditemukan 1 buah tas yang diduga milik pelaku.

Setelah diperiksa isi dalam Tas tersebut ternyata berisikan narkotika jenis sabu.Sebanyak 3 plastik klip yang berisikan sabu serta alat-alat perlengkapan untuk mengunakan sabu serta dompet yang berisikan uang sebanyak
Rp 3.100.000.

Dihadapan polisi,tersangka mengakui dengan terus terang bahwa tas tersebut miliknya, kemudian tersangka AS dibawa kekantor Polsek Sipirok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 4 plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat kurang lebih 2,45 gram 1 buah dompet yang berisi uang sebesar
Rp 3.100.000,1 buah timbangan elektrik merek mini digital pocket scale,2 buah kotak kaleng kecil yang berisi sabu,1 buah kotak veve yang berisi plastik klip transparan sebanyak 1 bungkus.

Lalu alat hisap sabu-sabu terbuat dari pipet,2 buah potongan pipet warna kuning dan hitam yang dijadikan sendok untuk takaran sabu,1 buah jarum jahit,2 unit handphone merek vivo A58 warna hitam,2 lembar tisu warna putih,1 buah tas sandang warna hitam merek Yamaha Vixion warna hitam tanda nomor polisi,1 buah kunci sepeda motor.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page