AZ Minta Tangkap WLK, Dana Ratusan Juta Pengurusan 500 Ex Sertipikat Raib

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Feb 2026 19:37 17 AM Editor

Muara Bungo|TribunX.id, AZ (67 th) anggota koperasi dan mantan pendiri koperasi TUAH SEPAKAT BATANG ULEH di komplek Wiltop pasar Bungo, kecamatan Tanah Tumbuh kab Bungo keluhkan proses hukum di wilayah Polda Jambi, Rabu (12/02/2026).

Koperasi pola Kredit Koperasi Primer Anggota ( KKPA ) sesuai SK bupati nomor 2289 tanggal 28 Agustus 2000, dan akte notaris atas nama YEL Zul Mardi, S.H nomor 552/279/ 28 Agustus 2000, di surat tersebut telah diatur dan dituangkan bentuk regulasi dan birokrasi nya sebagaimana lazimnya koperasi salah satunya adalah luas area, pembagian hasil , hak hak dan kewajiban anggota juga hak hak ,perusahaan termasuk bagi hasil dan MoU terhadap penyandang dana di BANK YUNIPERRSAL Tbk , semua telah dituangkan dengan benar sebagaimana aturan yang di sepakati bersama antara pengurus koperasi, dan dimana anggota koperasi tersebut bekerjasama dengan bank terkait.

Menurut AZ, seiring berjalan nya waktu, memasuki proses repelanting tanaman sawit yang di olah oleh koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh, muncul satu problem untuk pengurusan 500 ex sertipikat milik anggota koperasi terdaftar ,sehingga kini belum tahu rimba dari sertipikat tersebut , sedangkan dana untuk pengurusan sertipikat ratusan juta rupiah telah raib tak terbekas , diduga yang dilakukan oleh WLK.

Karena keterbatasan pola pikir dan terbatasnya kemampuan intelektual dari beberapa anggota koperasi ,masalah urusan sertipikat yang dibuat sebanyak 500 ex dengan dana ratusan juta, saat ini sudah raib dan terbungkus rapi dan masih dalam proses hukum.

Berpotensi pada pembungkaman proses hukum bila dilihat dari LP /B/176/VI/2023 /SPKT POLDA JAMBI 13 Juni 2023, dan surat penetapan tersangka ,atas nama WLK, (terlapor ) – berdasarkan surat B /67/IV/Res, 1,24/2025- Dit Res Krimum Polda Jambi pada tanggal 28 Mei 2025.

AZ seorang anggota koperasi yang turut merasa dirugikan dan ia melaporkan WLK yang diduga sebagai sumber timbulnya permasalahan yang muaranya memunculkan kerugian bagi anggota koperasi di koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh, namun hingga hari ini , Kamis 12 Februari 2026, AZ menyebut bahwa proses hukum atas laporan yang disampaikan di Polda Jambi yang di keluarkan oleh piket jaga Polda Jambi di duga sedang tertidur alias jalan ditempat dan tidak berproses sesuai prosedur hukum sebagai mana aturan hukum yang benar dan adil.

Mewakili ratusan anggota koperasi, AZ “meminta kepada Penegak hukum di Polda Jambi untuk segera menangkap WLK dan segera di proses sesuai hukum yang berlaku dan meminta pertanggung jawaban terhadap ratusan juta rupiah biaya pengurusan 500 sertipikat tersebut milik dari anggota koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh Kab Bungo”, pintanya. (LS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page