Perusahaan Angkutan Batu Bara simpang B80 Desa Sindang Marga Cemari Lingkungan, Masyarakat Akan lakukan Aksi Damai

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Jan 2025 02:24 76 AM Editor

MUBA]]TribunX.id, Pasalnya pada tanggal 08 Desember 2024 bertempat di Sekerteriat ranting GRIB JAYA Desa Sindang Marga telah dilakukan mediasi antara perusahaan yang menyebabkan dampak lumpur dan debu dari aktivitas mobil damtruk angkutan batu bara yang keluar masuk pol yang melintas di jalan raya Palembang-Jambi Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (10/1/2025).

Mediasi ini yang kedua kalinya dilakukan, namun belum menemukan kesepakatan terkait penanganan dampak lingkungan yang meresahkan masyarakat akibat dari aktivitas keluar masuk angkutan batu bara yang meninggalkan jejak lumpur dan debu terhadap masyarakat sekitar maupun pengunaan jalan umum.

Romlan Ketua Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya ( GRIB JAYA ) Ranting Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menerangkan dalam mediasi tersebut telah menyampikan solusi penanganan dampak lingkungan.

” Kami telah menyampaikan solusi untuk penanganan dampak lingkungan dan jika tuntutan kami bersama masyarakat tidak di gubris maka kami akan melakukan orasi aksi damai”, ujar Romlan.

Pihak perusahaan yang hadir dalam mediasi tersebut tidak dapat memberikan keputusan dikerenakan pihak PT. Kumpulan Bahtera Utama ( KBU ), PT. Trans Mandiri Sejahtera ( TMS ), PT. Sarana Perkasa Erasindo ( SPE ) tidak hadir, padahal perusahaan tersebut menyebabkan dampak dan terutama PT. KBU seolah perusahaan tersebut tidak mau bertanggung jawab dampak yang di sebabkan oleh aktivitas keluar masuk angkutan batu bara dari pol mereka.

Mediasi tersebut turut serta disaksikan oleh Babinsa Serka Darwis N dari Koramil Bayung Lencir. Atas kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan yang hadir, maka mediasi akan dilanjutkan tanggal 16 Januari 2025 bertempat di Sekerteriat GRIB JAYA Desa Sindang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin utuk menindaklanjuti terkait tuntutan dari Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya ( GRIB ) Jaya dan masyarakat Desa Sindang Marga prihal penanganan Dampak Lingkungan.

Pihak perusahaan juga meminta Ketua Forum FKTB untuk hadir pada tanggal 16 nanti agar dapat memberikan keputusan sebagai perwakilan vendor angkutan batu bara yang beroperasi di Kecamatan Bayung Lencir.

Selain itu Suandi, selaku LBH GRIB JAYA Desa Sindang Marga menyampaikan dampak lingkungan yang diderita masyarakat akibat limbah lumpur dan debu yang diduga disebabkan oleh perusahaan angkutan batu bara yang beroperasi dan mendirikan bangunan pol di permukiman masyarakat jalan lintas Palembang-Jambi Desa Sindang Marga diduga kuat tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan izin melintas dari dinas perhubungan, baik pun izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami meminta pemerintah terkusus kepada Kasat Satpol-PP Musi Banyuasin bertindak tegas sebagai penegak Perda dan instansi pemerintahan terkait untuk mengaudit seluruh dokumentasi perusahaan tersebut terutama plat nomor mobil angkutan batu bara yang beroperasi diduga kuat tidak sesuai dengan nomor seri kendaraan”.

“Kami akan melakukan orasi aksi damai jika tuntutan kami tidak ada kesepakatan. Kami bersama masyarakat Sindang Marga sudah menawarkan kemitraan kerjasama untuk mengatasi dampak lingkungan limbah lumpur dan debu yang mengenangi jalan aspal lintas Palembang-Jambi, namun belum ada kesepakatan”, ungkap Suandi selaku LBH GRIB JAYA Desa Sindang Marga. (Joy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page