Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU

waktu baca 3 menit
Minggu, 15 Feb 2026 13:59 32 AM Editor

PEKANBARU|TribunX.id, Proses persidangan perkara pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menjadi sorotan setelah tertundanya agenda pemeriksaan akibat tidak hadirnya ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026 tersebut menghadirkan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yakni Rama Eka Darman, S.H., M.H.; Marthyn Luther, S.H., M.H.; Edy Prabudy, S.H., M.H.; Mutiara Sandhy Putri, S.H.; Muhammad Habibi, S.H.; serta Edhie Juniadi Zarly, S.H. Namun, ahli yang telah dijadwalkan untuk diperiksa disebut tidak hadir di persidangan.

Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Jonson Parancis, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, S.H., M.H., dan Refi Damayanti, S.H., M.H.

Kuasa Hukum: Berpotensi Langgar Asas Peradilan Cepat

Kuasa hukum terdakwa, Padil Saputra, S.H., M.H., menilai ketidakhadiran ahli tanpa pemberitahuan yang patut berpotensi merugikan hak terdakwa. Menurutnya, penundaan sidang berdampak pada hak terdakwa untuk memperoleh peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Proses pembuktian dalam hukum acara pidana bersifat berurutan. Penuntut Umum memiliki kewajiban menghadirkan saksi dan ahli terlebih dahulu sebelum masuk pada tahap pembuktian dari pihak terdakwa,” ujar Padil dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Ia merujuk pada Pasal 201 KUHAP Baru yang mengatur kewajiban Penuntut Umum menghadirkan saksi dan/atau ahli pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan. Selain itu, ia juga mengutip Pasal 65 KUHAP Baru mengenai wewenang dan tanggung jawab Penuntut Umum dalam menjalankan fungsi penuntutan secara aktif di persidangan.

Menurutnya, “apabila ketidakhadiran ahli terjadi tanpa alasan sah dan melebihi batas toleransi penundaan yang diatur undang-undang, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara”.

Soroti Batas Penundaan dalam KUHAP Baru

Kuasa hukum juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 201 KUHAP Baru yang membatasi penundaan pemeriksaan saksi dan/atau ahli hanya satu kali apabila berhalangan dengan alasan sah. Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara disebut wajib dilanjutkan tanpa mendengar keterangan saksi atau ahli tersebut.

“KUHAP Baru telah memberikan batasan yang jelas demi menjaga asas peradilan cepat. Penundaan berulang tanpa batas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.

Ia juga mengaitkan situasi tersebut dengan Pasal 202 KUHAP Baru yang mewajibkan persidangan dibuka dan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait alasan ketidakhadiran ahli dalam persidangan tersebut di luar forum sidang.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa ahli berizin mengikuti pemeriksaan melalui sambungan virtual (Zoom) dari lokasi kampus. Namun, mekanisme tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur persidangan yang berlaku. Majelis Hakim tidak membenarkan pelaksanaan pemeriksaan ahli secara virtual dalam kondisi tersebut, sehingga agenda pemeriksaan tidak dapat dilaksanakan pada hari itu.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak JPU dan Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada publik mengenai penjelasan lebih lanjut atas penundaan sidang tersebut. (Tim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page