Notulensi Persidangan JS, Pemerhati Aktivis Angkat Suara, Saksi Ahli Pidana: Terdakwa Harus Dibebaskan

waktu baca 4 menit
Jumat, 20 Feb 2026 14:31 22 AM Editor

Pekanbaru|TribunX.id, Sidang berlangsung dengan Perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr atas nama Terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing pada Kamis, 19 Februari 2026 di
Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam agenda sidang tersebut ialah Pemeriksaan Saksi dan Saksi Ahli Pidana (JPU), Pemeriksaan Saksi A De
Charge, dan Pemeriksaan Ahli pidana dari Terdakwa.

Pemeriksaan Ahli Pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli bahasa (Dr. Khaerunnisa, M. Pd., Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta) yang
sebelumnya diagendakan tidak hadir dalam persidangan.

Ketidakhadiran ahli bahasa menjadi keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa karena
dinilai berkaitan dengan pembuktian unsur perkara.

Dalam pemeriksaan, JPU mengajukan pertanyaan kepada ahli pidana Dr. Septa Candra, S.H., M.H., Dosen (Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta):

– Pertanyaan: “Ketika ada orang mengirimkan video demo, apakah itu termasuk
ancaman?”

-Jawaban ahli: “Ya.”

Penasihat Hukum Terdakwa kemudian mengajukan pertanyaan berdasarkan fakta
persidangan sebelumnya, bahwa Saksi Nur Riyanto Hamzah tidak membantah dirinya
yang meminta JS untuk mengirimkan video tersebut, bukan atas inisiatif Terdakwa.

Pertanyaan: “Bagaimana pendapat ahli apabila video dikirim atas permintaan pihak
penerima?”

Jawaban ahli: “menyatakan bahwa hal tersebut bukan kapasitasnya untuk menilai
karena menyangkut fakta persidangan”.

Berdasarkan dinamika tanya jawab dalam persidangan, terlihat bahwa ahli pidana dari JPU pada awalnya memberikan jawaban tegas bahwa pengiriman video demo dapat dikategorikan sebagai ancaman.

Namun ketika Penasihat Hukum menguji pendapat tersebut dengan fakta persidangan
bahwa video dikirim atas permintaan penerima (Saksi Nur Riyanto Hamzah), bukan atas
inisiatif Terdakwa.

Ahli “menyatakan hal tersebut bukan kapasitasnya untuk menilai karena
menyangkut fakta persidangan.

Sikap tersebut menimbulkan kesan inkonsistensi dalam konstruksi pendapat ahli.

Pada saat pertanyaan diajukan secara umum oleh JPU, ahli bersedia memberikan penilaian normatif. Akan
tetapi ketika konteks faktual yang relevan disampaikan, ahli tidak lagi memberikan pendapat substantif.

Secara analitis, hal ini dapat dipandang sebagai bentuk penghindaran terhadap konsekuensi logis dari fakta yang dapat mempengaruhi kesimpulan awalnya. Karena dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan sebagai “ancaman” tidak dapat dilepaskan dari konteks, intensi, serta relasi antara pengirim dan penerima.

Dengan demikian, terdapat indikasi bahwa pendapat ahli menjadi tidak utuh karena tidak secara konsisten mengintegrasikan fakta persidangan ke dalam analisis normatifnya.

Selanjutnya, ada pun pemeriksaan Saksi A De Charge (Saksi Meringankan) yang dihadirkan dua saksi diantaranya:
1. Dino Susilo – Media Online Persadariau.com
2. Titus Puba Jaya Silalahi – Media Online Cakaprakyat.com

Pokok keterangan saksi:
• Pihak PT Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media masingmasing saksi.
• Para saksi menyatakan tidak pernah menerima permintaan konfirmasi maupun hak jawab dari pihak perusahaan.
• Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan Saksi Nur Riyanto Hamzah yang
sebelumnya menyatakan telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

Selanjutnya, Pemeriksaan Ahli dari Terdakwa
Ahli yang dihadirkan, Prof. Dr. Erdianto Effendi, SH., M.Hum – Ahli Pidana dari Universitas Riau.
Pokok keterangan ahli:
1. Perbuatan Terdakwa, apabila dikaitkan dengan rencana atau penyampaian demo, dapat dinilai dari aspek moral atau etika. Namun hukum pidana mensyaratkan kepastian hukum
dan terpenuhinya unsur delik secara tegas.

2. Demo tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana.

3. Perbandingan yang disampaikan ahli:

“Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu” → termasuk
ancaman.

“Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo” → bukan ancaman.

4. Ahli menegaskan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yaitu tidak
ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang telah ada sebelumnya.

5. Berdasarkan konstruksi dakwaan yang disampaikan JPU, ahli berpendapat unsur pidana sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi.

6. Ahli menyampaikan bahwa apabila Majelis Hakim ragu terhadap terpenuhinya unsur delik,
maka berlaku prinsip in dubio pro reo, yaitu Terdakwa harus dibebaskan.

7. Dalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa secara tegas menanyakan kepada ahli:

“Apakah JS harus bebas?”
Atas pertanyaan tersebut, Prof. Dr. Erdianto Effendi menjawab: “Ya, bebas.”
Sejalan dengan itu, ada adagium hukum pidana:
“Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan rencana untuk melaporkan Saksi Nur Riyanto
Hamzah ke Mabes Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan Dugaan menghalang-halangi kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

Aktivis senior sekaligus pemerhati aktivis dan Jurnalis, Leo Siagian (74th) menilai bahwa, “dimulainya rekayasa penjebakan dan kriminalisasi terhadap aktivis anti KKN, Jekson Sihombing, tentu saja akan berakibat kepada penuntutan Jaksa bahkan bisa jadi akan berpengaruh juga kepada vonis Hakim, sehingga terjadilah peradilan sesat”, ucap Leo Siagian mantan aktivis eksponen ’66 itu.

“Kemudian ia mengamati tiap proses hukum JS di PN Pekanbaru, Riau.
Leo mendesak pihak KY agar memantau kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini. “Tegakkan hukum meskipun besok langit akan runtuh”. Ujar Leo.

“Sebagai Ketum FJPK Leo berharap agar insan Pers di Riau, khususnya yang bertugas di unit Pengadilan agar lebih jeli memantau proses persidangan ini”, tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page