Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel Berhasil Mengidentifikasi dan Menangkap Pelaku MS Kasus Pembunuhan Nenek 78

waktu baca 2 menit
Minggu, 8 Mar 2026 19:49 22 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Satuan Raserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang lansia yang terjadi di Dusun Simandalu,Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Korban seorang nenek diketahui bernama BH (78), Seorang petani yang ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan yang diduga terjadi saat pelaku melakukan aksi pencurian dirumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Iptu Bontor Desmonth Sitorus,SH,,.M,H, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan polisi diterima pada 25 Februari 2026 lalu.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif,tim opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial MS pada hari Jumat 06/03/2026 sore,

Penangkapan dilakukan di jalan lintas Padangsidimpuan -Sibolga kelurahan Sadabuhan, kecamatan Padangsidimpuan Utara, kota Padangsidimpuan ketika pelaku sedang duduk didalam sebuah anggukan kota.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmonth Sitorus. Tersangka yang merupakan warga Desa Bulumario, kecamatan Siabu kabupaten Mandailing Natal tersebut mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh anggotanya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pembunuhan setelah aksinya mencuri dirumah korban diketahui. Korban sempat meneriaki pelaku panik dan kemudian mencekik leher korban menggunakan jilbab milik korban hingga meninggal dunia”, jelas Iptu Bontor Desmonth Sitorus.

Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna muda milik korban, tas ransel berisi pakaian, dompet warna coklat, uang tunai Rp 20 ribu, serta sepotong jilbab yang digunakan untuk menjerat leher korban.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Petugas pun memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku.

“Karena pelaku berupaya kabur dan membahayakan petugas,tim terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku, katanya Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan,Iptu Bontor Desmonth Sitorus.

Usai penangkapan, pelaku langsung mendapatkan penanganan medis di RSUD Sipirok sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan,serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagimana diatur dalam pasal 458 KUHP dan atau pasal 479 ayat (3) dan atau pasal 466 Ayat (3) KUHP.

“Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kejaksaan penuntut umum, Pungkasnya

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page