Enggan Mendukung Astacita Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi, Sejumlah Laporan PETIR Akan Dimusnahkan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 21 Mar 2026 14:52 18 AM Editor

PEKANBARU|TribunX.id, Keputusan pengadilan negeri Pekanbaru atas sidang kasus pemerasan Eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) Jekson jadi sorotan. Usai Pengadilan Negeri Pekanbaru jatuhi hukuman 6 tahun penjara pada 10 Maret 2026 lalu dan sejumlah data dan berkas dugaan korupsi arsip milik PETIR turut dalam daftar pemusnahan oleh jaksa

Hal itu tertuang dalam putusan pengadilan negeri (PN) Pekanbaru dengan putusan nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr hasil rapat musyawarah pengadilan negeri yang dipimpin hakim ketua majelis Jonson Parancis S.H., dan hakim anggota Sugeng Harsoyon S.H., M.H, dan Refi Damayanti S.H M.H.

PETIR melalui Plt Ketua Umum Berti Sitanggang menanyampaikan,” apasih urgensinya sehingga data data itu harus di musnahkan, adapun data itu keseluruhan nya adalah hasil investigasi PETIR yang menurut kami tidak ada kolerasinya dengan kasus yang disidangkan? Dan keseluruhannya data itu adalah dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara,” kata Berti, Jumat, (20/3/2026).”

Antara lain, satu rangkap surat klarifikasi terkait pelepasan kawasan hutan PT Riau Agung Karya Abadi menjadi APL seluas 4.000 Hektare.

Tanda terima surat laporan dugaan tindak pidana kawasan hutan pada pabrik PKS mini Cv. Adiva Meka Hara di Kecamatan Pucuk Rantau, Desa muara Tiu Kuansing dengan nomor surat 213-DPN-PETIR/a.1/xx/lp-2024.

Satu rangkap berkas klarifikasi alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit milik kebun bersama Andrew Christian Sitorus Dkk di Dusun Siderejo, Desa Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih Sedinginan Rokan Hilir seluas 730, 39 Hektar tanggal 16 April 2025 dan selanjutnya Satu rangkap berkas klarifikasi dugaan penyimpangan pada sertifikat laik fungsi standarisasi rumah Sakit Islam Ibnu Sina Pekanbaru tanggal 18 Juli 2025 dengan Kops Surat Dewan pimpinan nasional Pemuda Tri Karya (PETIR). Serta Satu unit Flashdisk Merk Indilinx warna putih kombinasi merah berisi rekaman kegiatan unjuk rasa,” urai Berti.

Ia juga menyebut bukti salah satunya perkara laporan PETIR di Kejaksaan Agung terkait lahan sawit dalam kawasan hutan yang sudah disita oleh negara telah merugikan negara senilai 1,4.

Berti menuturkan masih banyak bukti temuan besar laporan PETIR yang disita Polda Riau, namun tidak disebutkan dalam daftar pemusnahan barang. Jadi, Kalau tidak masuk dalam daftar pemusnahan harusnya dikembalikan jangan didiamkan apalagi disembunyikan, seolah-olah ada udang dibalik bakwan.

Karena didalam data itu setahu kami banyak surat Laporan dugaan korupsi lainnya yang sudah bergulir di Kejaksaan Agung dan Kejati Riau.

Ia menguraikan beberapa bukti tanda terima atau pun salinan laporan yang dimaksud antara lain pencemaran limbah dan kematian dua balita di pertamina hulu rokan (PHR) yang dilaporkan Mei 2025 ke Polda Riau.

Laporan dugaan korupsi peservasi jalan Siak 2020-2021 senilai Rp122 miliar pada Juni 2025 lalu. Selanjutnya laporan perusahaan perkebunan Surya Dumai Group/First Resources di Kejagung kerugian negara 1,4 triliun pada Jumat (29/11/2024) lalu. Dan laptop berisikan data korupsi.

Menurut Berti masih banyak laporan dan data dugaan korupsi besarnya lainnya yang disita. Berti mengaku tidak tahu apa urgensi Pengadilan memusnahkan sejumlah laporan berkas PETIR. Padahal itu hasil dan bukti investigasi PETIR terkait dugaan korupsi anggaran jumbo di Riau.

“Jika berkas PETIR akan dimusnahkan seperti laporan korupsi lainnya, berarti sama dengan JPU dan Pengadilan Negeri tidak mendukung astacita Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi di Negeri Lancang Kuning. Lantas bagaiman kami mau menindaklanjuti laporan tersebut jika berkas laporan PETIR akan dimusnahkan?”, tanya Berti.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page