Palu | TribunX ,id Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu, 18 Maret 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800.1.2.6/016/PANSEL-JPTP/2026 yang dirilis di Palu. Dalam hasil itu, Pansel menetapkan masing-masing tiga besar kandidat yang lolos hingga tahap akhir untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkup Pemprov Sulteng.
Penetapan ini merupakan akumulasi dari rangkaian seleksi panjang, mulai dari seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, hingga penilaian makalah serta wawancara.
Daftar Tiga Besar Calon Pejabat:
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Muh Syahrul Syam
Firdaus MG Abd Karim
Ariyono Orab
Kepala Dinas
Lingkungan Hidup
Wahid Irawan
Djambar
Herdyanto
Kepala Dinas Kehutanan
Susanto Wibowo
Mohammad Fadly
Salim
Kepala Pelaksana BPBD
Asbudianto
Mohamad Ambar Mahmud
Andy Adityawarman Sembiring
Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik
Wahyu Agust Pratama
Syarif Pusadan
Mohammad Rusli
Kepala BPKAD
A. Haris
Dony Kurnia Budjang
Aswin Saudo
Kepala Kesbangpol
Rachman Ansyari
Febrianto
Kamal Ariansyah
Staf Ahli Gubernur
Rusmiadi
Moh. Rivan Burase
Asrul Achmad
Direktur RSUD Undata
dr. Jumriani
dr. Nurlaela Harate
drg. Munawir Usman
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
I Wayan Yudana
Mohammad Azir
Abraham Tadanugi
Kepala Biro Kesra
Rustam Aripuddin
Irmawati Sahi
Yance
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa
Irwan
Rusmiadi
Muhammad Ridho Hamzah
Namun, di balik pengumuman tersebut, muncul sorotan dari peserta seleksi terkait tahapan penilaian asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Dalam tahapan itu, Tim Penilai Kompetensi mengelompokkan peserta ke dalam kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Masih Memenuhi Syarat (MMS). Persoalan muncul ketika terdapat peserta dengan kategori MS justru tidak masuk dalam tiga besar, sementara peserta dengan kategori MMS masuk sebagai kandidat prioritas.
Salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan konsistensi penilaian Pansel.
“Penilaian yang masuk kategori memenuhi syarat justru tidak dipilih, sementara yang masih memenuhi syarat malah masuk tiga besar. Bukankah yang memenuhi syarat seharusnya lebih prioritas dan unggul?” ujarnya kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pansel terkait dasar pertimbangan tersebut.
Selanjutnya, nama-nama yang masuk tiga besar akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dipilih satu orang pada masing-masing jabatan.
Tahapan ini menjadi penentu akhir dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan memimpin organisasi perangkat daerah bukan menjadi ajang Formalitas Serta Sebagai Awal dari Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintahan Gubernur Anwar Havid di Provinsi Sulawesi Tengah.
Marwan
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar