Respons Cepat Call Center 110, Piket Lantas Polres Padangsidimpuan Tertibkan Mobil yang Halangi Usaha Warga

Padangsidimpuan|TribunX.id, Merespons cepat aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Piket Pos Lantas Kota Polres Padangsidimpuan langsung menindaklanjuti laporan parkir liar yang menutup akses usaha warga di Jalan M.H. Thamrin No. 16, Kota Padangsidimpuan, Selasa (21/4/2026) pukul 12.30 WIB.

Laporan masuk dari Julius Sinaga, yang menyampaikan adanya mobil terparkir di depan tempat usahanya sehingga mengganggu aktivitas dan menutup akses pelanggan. Menindaklanjuti aduan tersebut, personel Piket Pos Lantas Kota Briptu J. Gurning dan Bripda Alfin segera bergerak melakukan pengecekan ke lokasi.

Setibanya di TKP, petugas langsung menemui pengendara yang kendaraannya terparkir dan memberikan imbauan secara humanis. Kepada yang bersangkutan disampaikan agar ke depan tidak memarkirkan kendaraan di depan usaha orang lain karena dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan menimbulkan potensi gesekan antar warga.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2"]

Setelah diberikan pemahaman, pemilik kendaraan bersedia memindahkan mobilnya dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa. Pelapor mengapresiasi respons cepat personel Polres Padangsidimpuan yang langsung hadir begitu laporan disampaikan melalui Call Center 110.

Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa kehadiran polisi di setiap aduan masyarakat merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun ketertiban umum.

 

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3"]

 

(Rahim)

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1"]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *