Padangsidimpuan|TribunX.id, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice Prestice (PRESTICE) yang digelar di Aula Bapelitbangda Kota Padangsidimpuan, Selasa (28/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres secara khusus memaparkan materi strategis mengenai pentingnya integrasi kearifan lokal dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Kehadiran pucuk pimpinan Polres Padangsidimpuan ini mempertegas komitmen Polri dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diberlakukan sejak Januari 2026. Melalui materi bertajuk “Kearifan Lokal Dalam Mendukung Keadilan Restoratif”, AKBP Dr. Wira Prayatna menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sangat relevan dengan nilai-nilai luhur yang hidup di tengah masyarakat Padangsidimpuan. Menurutnya, pelibatan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam mediasi merupakan kunci untuk mencapai perdamaian yang hakiki dan berkelanjutan.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan, DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan unsur Kejaksaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur pemerintahan hingga tingkat desa. Kapolres menekankan bahwa melalui program PRESTICE, Polri bersama pemangku kepentingan lainnya menyediakan skema pendampingan hukum yang lebih humanis, mulai dari tingkat kepolisian hingga proses di kejaksaan, guna memastikan perlindungan bagi masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu
(Rahim)












