Seorang Pria MR Telah Diamankan Polisi Saat Tengah Mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Mei 2026 01:24 23 Kustiawan


Tapanuli Selatan | TribunX.id ,Pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran kepolisian,Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) polres Tapanuli Selatan kembali mengungkap kasus Penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MR Alias Muhammad Riyan(25), Warga Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, telah diamankan polisi saat tengah mengonsumsi Narkotika jenis sabu disebua rumah kosong.

Penangkapan berlangsung pada selasa 28/04/2026 sekitar pukul 16:50 Wib di desa Telo, kecamatan Batang Toru.Lokasi tersebut diketahui merupakan rumah kosong yang berada dibelakang gedung Tsanawiyah dan diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan.AKP Philip Antonio Purba,SH,MH,. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Lanjut Kasat Resnarkoba,sekitar pukul 13:00 Wib.Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di desa telo.personel langsung melakukan penyelidikan, tuturnya


Setelah memastikan lokasi tersebut, personel langsung melakukan penggerebekan.Di dalam rumah kosong tersebut, personel mendapati seorang pria sedang berada di lokasi dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, personel menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan sekaligus indikasi peredaran narkoba.

Barang bukti yang telah diamankan yaitu

plastik klip sedang berisi diduga sabu.Plastik klip besar plastik klip kecil kosong,set alat hisap(bong) lengkap dengan korek api, uang tunai Rp 57.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit Handphone Oppo warna biru.

Dalam pemeriksaan awal, Tersangka mengaku sabu tersebut merupakan miliknya untuk dikonsumsi pribadi.Pelaku juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Hendro”yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah melakukan tes urine dan akan melengkapi berkas perkara.Barang bukti juga akan diuji di laboratorium forensik polda Sumatera Utara.

Pihak kepolisian memastikan akan menjerat pelaku dengan undang-undang narkotika yang berlaku.

Polres Tapanuli Selatan Menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya.

Masyarakat juga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait Narkotika di lingkungan masing-masing.


(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page