Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian Meteran Air PDAM, Satu Pelaku Diamankan

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 12:44 31 AM Editor

Padangsidimpuan|TribunX.id, Unit II Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial RPRP yang diduga sebagai pelaku pencurian meteran air PDAM di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Hasiholan Naibaho, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Mei 2026.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kelurahan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Korban diketahui bernama Arief Rahman Hakim.

Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian dirinya sedang mendampingi istrinya melahirkan di Rumah Sakit Metta Medika. Korban kemudian menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari saksi yang mengabarkan bahwa meteran air miliknya yang berada di rumah kontrakan telah hilang dicuri.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp5.430.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka RPRP yang diketahui merupakan warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga unit meteran air PDAM seorang diri tanpa menggunakan alat bantu.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga unit meteran air PDAM dan satu unit mobil angkutan jenis L300 yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, penahanan, serta pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

 

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page