Polres Tapsel Telah Mengamankan Satu Unit Mobil Mitsubishi L300 Berisi 900 Liter Solar Subsidi Ilegal Paluta

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mei 2026 13:32 36 AM Editor

Padang Lawas Utara|TribunX.id, Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan Melalui unit pidana khusus telah mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal,pada kamis malam 14/05/2026.

Penindakan dilakukan dijalan Lintas Langgapayung-Gunung Tua, tepatnya di Desa Sihopuk baru kecamatan Halongonan Timur, kabupaten Padang lawas Utara.Operasi tersebut dipimpin langsung oleh kanit pidana khusus,Ipda Ansor Harahap.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan,Iptu Bonsor Desmonth Sitorus SH,MH, Menjelaskan petugas menghentikan kendaraan Mitsubishi L300 yang dikemudikan pria berinisial JH(53),warga kecamatan portibi, kabupaten Padang lawas Utara.

Saat dilakukan pemeriksaan,petugas menemukan sekitar 900 liter solar subsidi yang disimpan didalam baby tank pada bak belakang kendaraan.

“Bahan bakar minyak subsidi jenis solar diangkut diluar ketentuan yang berlaku. Selanjutnya kendaraan, muatan solar dan pengemudi langsung diamankan ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,kata Aiptu Bontor,
Jumat 15/05/2026.

Petugas kini masih mendalami asal-usul Bahan Bakar Minyak (BBM)subsidi tersebut,termasuk tujuan distribusi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar subsidi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tapanuli sek, penyidik tidak hanya fokus pada pengemudi, tetapi juga akan menelusuri rantai distribusi mulai dari pemasok hingga penampungan Bahan Bakar Minyak Subsidi Ilegal tersebut.

“Kami akan melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan fakta penyidik. Pengemufi maupun pihak SPBU terkait akan diminta keterangan,”ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.

Untuk memastikan volume Bahan Bakar Minyak yang diamankan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Metrologi Kabupaten Tapanuli Selatan. Selain itu keterangan ahli dari BPH Migas akan diminta guna memperkuat proses penyidikan.

Polres Tapanuli Selatan Menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

“Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak kerena itu, setiap bentuk penyimpanan distribusi akan kami tindak tegas,”tegas Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi distribusi Bahan Bakar Minyak Subsidi diwilayah masing-masing dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyelewengan.

Kasus ini diproses berdasarkan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam cipta kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi pemerintah.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi dan menelusuri jaringan distribusi solar subsidi tersebut. Polisi juga menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page