Harapan Nuraini Hanya Meminta Belas Kasih Kepada Tuhan & Pertimbangan Majelis Hakim

waktu baca 3 menit
Senin, 18 Mei 2026 09:37 22 AM Editor

MUARA BUNGO|TribunX.id, Perkara AJB atas nama alm SAFRAN di wakili istri nya Nuraini hampir memasuki final, Senin 18/5/2026.

Memasuki tenggang waktu selama dua Minggu sesuai petunjuk majelis hakim di persidangan 11 Mei 2026, kemudian jelang putusan pengadilan atas perkara AJB yang diduga di rekayasa oleh Notaris Sumardiyono, Nuraini saat ini berada di posisi pasrah walau tak rela.

Meski dengan berat hati, ia harus siap menerima apa adanya, seorang ibu Janda yang tidak punya kekuatan apapun, ia tak punya keluarga pendamping, tak punya kemampuan ekonomi, ia hanya mengharap ada bantuan serta pertolongan kemanusiaan dan belas kasihan dari orang berhati baik dan tulus untuk membantu karena keadaan nya yang memprihatinkan.

Nur Aini berdagang di kaki lima hanya mengharap hasil jual bumbu milik orang lain, kemudian hasil persentasi jualan itulah yang akan mempertahankan hidup nya, artinya pagi bumbu di jual dulu, kemudian hasil jualan nya sore dibayar kembali ke pemilik dagangan tersebut.

Perkara ini terjadi adalah akibat dugaan kinerja Notaris, yang meyakinkan perbankan BRI dan BPN atas keterangan dua org saksi sebagai asisten dari notaris ada kerjasama, disebutkan saat bersidang di pengadilan 11 Mei 2026.

Dalam persidangan AJB tersebut , Nur Aini harus siap berhadapan dengan tantangan berat meski ekonomi nya tidak mendukung.

Kepada awak media, Nur Aini dengan derai airmatanya, mengatakan pada Senin 18 Mei 2026 sekira pukul 14: 26 WIB di tempat jualan nya di pasar atas Bungo terkait Perkara AJB atas nama suaminya , Nur Aini mengatakan, “pak..saya hanya mengharap belas kasihan kepada Tuhan, serta mengharap pertimbangan dari Hakim yang mulia, sebab saya tidak punya apa-apa”, ujar Nur Aini sambil mengusap air mata nya.

Alasan nya lawan Perkaranya BRI – BPN – NOTARIS – KANTOR KELANG & PEMENANG LELANG , orang itu semua banyak uang saya untuk bertahan hidup pun harus melalui proses milik dagangan orang ucapnya menangis, jadi semoga Tuhan kasihan sama saya dan terketuk hati dari majelis hakim yang Mulia”, tambah Nuraini sedih.

Wakil PERADI Bungo Plus ketua PBB sekaligus ADVOKAT SINARTOBA LUBIS SH , sempatkan diri menjelaskan “peristiwa yang di alami Nur Aini kepada seseorang orang di Jakarta terkait perkara AJB atas nama alm Safran suaminya, menyebut bahwa tim yang menangani perkara Nuraini semata mata hanya karena faktor Kemanusiaan dan toleransi sosial meski persoalan perkara ini tanggal 9 September 2024 lalu, susah dilaporkan di polres Bungo , nomor LP : STTP/574/ X/2024-Reskrim, semua itu di laksanakan hanya karena hati nurani”, pungkas advokat SINARTOBA LUBIS SH.

Ketua PAC Ratu Prabu 08 Kel. Sei Binjai kec Bathin lll Zakaria menuturkan,” turut prihatin melihat Nuraini yang tak berdaya , serta mengharap agar majelis hakim berkenan memberikan pertimbangan yang tegak lurus dalam perkara AJB tersebut.

Sejumlah informasi yang berhasil di himpun media ini dari berbagai sumber mereka mengatakan ,” Pengadilan Bungo ” anti dengan cara cara yang melawan hukum.

Menurut informasi di Pengadilan Bungo tidak boleh neko-neko , yang benar di benarkan, yang salah di salahkan, sebut sumber tersebut ,sambil melarang identitas nya jangan di publikasikan di media ini.

Di tempat terpisah Keluarga besar Nuraini, Asnadi pun mengharap kiranya Tuhan yang kuasa dapat melihat derita Nuraini dijual orang haknya. Tanpa di sadari dan berharap Majelis hakim berkenan dan terketuk hatinya untuk menolong Nuraini yang tak berdaya tersebut.

 

Laiden Sihombing

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page