Bedah Buku Kapolres Padangsidimpuan, Hadirkan Konsep Penegakan Hukum Humanis Berbasis Kearifan Lokal

waktu baca 4 menit
Rabu, 27 Mei 2026 05:17 32 AM Editor

Tapanuli Selatan|TribunX.id, Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Resor Padangsidimpuan menggelar kegiatan bedah buku bertajuk “Pengabdian Bhayangkara di Padang Nadimpu: Optimalisasi Kolaborasi dan Kearifan Lokal”. Acara yang berlangsung di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Selasa (26/5/2026) pukul 10.00 WIB ini menghadirkan gagasan baru dalam penegakan hukum yang mengutamakan pendekatan restoratif, nilai-nilai budaya, serta kolaborasi lintas sektor.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., Kapolres Padangsidimpuan sekaligus penulis buku, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Kompol Parlindungan Panjaitan, S.H., M.H., Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak., unsur Forkopimda, akademisi, tokoh agama, tokoh budaya, mahasiswa, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna menjelaskan bahwa buku yang ditulisnya merupakan refleksi dan gagasan strategis kepolisian dalam menjawab tantangan zaman. Buku ini terbagi menjadi tiga bagian besar dan empat bab utama yang membedah peran polisi dari berbagai aspek pelayanan masyarakat.

“Penyusunan buku ini bertujuan untuk memperkenalkan pola kerja kepolisian yang tidak hanya bersifat penindakan, namun lebih mengutamakan transformasi penegakan hukum yang humanis. Kami menggeser pendekatan dari represif menuju restoratif, di mana kepentingan korban dan keseimbangan sosial masyarakat menjadi perhatian utama,” ujar Kapolres saat memaparkan isi karyanya.

Ia menambahkan, secara khusus buku ini menyoroti kekayaan budaya lokal, terutama nilai Dalihan Natolu, yang dinilai memiliki sistem nilai dan mekanisme pengaturan sosial yang sangat kuat. Menurutnya, penegakan hukum akan jauh lebih efektif dan diterima masyarakat apabila selaras dengan nilai-nilai yang hidup dan dihayati oleh masyarakat setempat.

Selain itu, buku ini juga menguraikan peran strategis polisi dalam perlindungan anak dengan pendekatan edukatif, kolaborasi pemberantasan narkoba yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, hingga peran kepolisian dalam penanggulangan bencana yang mengedepankan aspek kemanusiaan.

Akademisi dan Tokoh Budaya Apresiasi Terobosan Polres

Sesi bedah buku semakin menarik saat memasuki diskusi yang dipandu para panelis ahli. Dr. Zulpadli, M.Pd., yang juga Rektor IPTS dan Ketua FKUB, memberikan apresiasi tinggi terhadap gagasan yang tertuang dalam buku tersebut. Ia menilai integrasi kearifan lokal ke dalam penegakan hukum adalah langkah terobosan luar biasa yang patut didukung penuh.

“Isi buku ini sangat lengkap, namun yang paling menarik adalah bagaimana kearifan lokal dijadikan dasar penyelesaian masalah. Adat dan budaya kita memiliki cara tersendiri dalam menciptakan keadilan. Saya berharap ke depannya Pemerintah Kota dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengukuhkan peran kearifan lokal ini agar sejalan dengan konsep keadilan restoratif,” ujar Dr. Zulpadli.

Sementara itu, Dr. Habib Rahmansyah, M.Hum., Dosen Fakultas Bahasa IPTS, menilai buku ini sangat relevan dengan semangat Reformasi Polri dan program Presisi. Menurutnya, karya ini layak dijadikan bahan referensi bagi aparat penegak hukum maupun akademisi karena menawarkan pendekatan yang kontekstual dan dekat dengan masyarakat.

Dari sisi budaya, Tokoh Masyarakat dan Budaya, Manaon Lubis, mengapresiasi langkah Kapolres yang memosisikan budaya sebagai mitra strategis kepolisian. “Dalam memberantas kejahatan atau penyakit masyarakat, peran budaya dan tokoh adat tidak bisa dipisahkan. Di manapun kita berada, kearifan lokal tetap menjadi pegangan utama dalam menyelesaikan persoalan,” tegasnya.

Tantangan Penerapan dan Batasan Restorative Justice

Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif. Raja Luat Losung Batu, Asalsah Harahap, mewakili unsur adat kembali menegaskan harapan agar nilai-nilai budaya mendapatkan payung hukum yang kuat melalui peraturan daerah.

Mahasiswi Fakultas Hukum UMTS, Marisyah Harianja, mempertanyakan tantangan yang dihadapi dalam menyatukan prinsip keadilan restoratif dengan nilai kearifan lokal di tengah arus globalisasi. Sementara itu, pengurus Jaringan Media Siber Tabagsel, Taruna Lubis, menanyakan batasan atau pengecualian kasus yang bisa diselesaikan melalui pendekatan tersebut.

Menjawab hal itu, Kapolres Wira Prayatna menjelaskan bahwa penerapan pendekatan ini tetap berada dalam koridor hukum nasional. Ia menegaskan tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui pendekatan restoratif maupun kearifan lokal.

“Penyelesaian dengan pendekatan ini tentu ada batasannya. Sesuai aturan KUHP, kasus yang bisa diterapkan keadilan restoratif adalah kasus-kasus tertentu, dan dikecualikan bagi pelaku residivis atau kasus dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Kami ingin tokoh adat, agama, dan masyarakat berperan aktif, namun hukum tetap menjadi payung utama,” jelasnya.

Pemko dan DPRD Siap Dukung Regulasi Pendukung

Menutup acara, Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe menyambut baik gagasan brilian yang dihadirkan dalam buku tersebut. Pemerintah Kota berkomitmen mendukung langkah Polres Padangsidimpuan dalam mengintegrasikan nilai budaya ke dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.

Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, juga memberikan sinyal positif terkait usulan pembentukan regulasi daerah. “Kami akan segera bermusyawarah dan mendiskusikan masukan ini. DPRD siap mendukung dan memfasilitasi pembentukan peraturan daerah yang diperlukan agar nilai kearifan lokal ini semakin kuat dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Acara bedah buku ini ditutup dengan penandatanganan rekomendasi bersama, penyerahan buku, sertifikat, dan plakat kepada para panelis serta akademisi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai pukul 12.20 WIB. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergitas Polres Padangsidimpuan dengan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkeadilan dan berbudaya.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page