Padangsidimpuan|TribunX.id, Sebagai bentuk implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menggelar razia gabungan kamar hunian warga binaan, Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan dengan menggandeng aparat dari Kodim 0212/Tapanuli Selatan (TS) dan Polres Padangsidimpuan sebagai wujud sinergitas antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Sebelum pelaksanaan razia, seluruh petugas gabungan mengikuti apel bersama dan pengarahan yang dipimpin oleh Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit. Dalam arahannya, seluruh personel diminta menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan tetap mengedepankan prinsip keamanan selama kegiatan berlangsung.
Kalapas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut nyata atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan untuk mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, serta berbagai bentuk penipuan.
“Razia gabungan ini merupakan langkah deteksi dini sekaligus bentuk komitmen kami dalam melaksanakan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kodim 0212/TS dan Polres Padangsidimpuan, untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari berbagai pelanggaran,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan razia secara rutin serta berkelanjutan.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar