Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC.PMII) Gelar Unjuk Rasa ke Kajari Sukabumi

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jan 2025 11:22 20 AM Editor

SUKABUMI]]TribunX.id, Pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 Pukul 14.00 WIB sd selesai. Bertempat di depan pintu gerbang kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, jalan Perintis Kemerdekaan, Gunungparang, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Berlangsung Aksi Unjuk Rasa dari Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC. PMII) Kota Sukabumi Ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Penanggungjawab Aksi Unjuk Rasa Ketua PC. PMII Kota Sukabumi (Bahrul Ulum). Peserta Unjuk Rasa diperkirakan sebanyak 80 Orang.

2. Perangkat Aksi Unjuk Rasa :
a. Pengeras Suara Mega phone
b. Bendera Organisasi
c. Press release
d. Spanduk

3. Orasi – Orasi dan Pernyataan Sikap
*A. Orasi – Orasi*
a. Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi merupakan Kekuasaan Negara Khususnya di bidang penuntutan yang menjadi satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan.

b. Realitanya dalam beberapa Waktu Terakhir Kota Sukabumi kembali dikejutkan dengan berbagai Permasalahan yang dilibatkan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Dugaan adanya Penyelewengan kewenangan serta Pelanggaran Etika Profesi Semakin Mencoreng Citra dan Reputasi Lembaga Hukum yang seharusnya menjadi Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum dan Keadilan di Kota Sukabumi.

c. Masih Banyak Kasus – Kasus yang belum terselesaikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Pasar Gudang, Pasar Pelita, Pasar Degung, Pasar Tipar Gede, RSUD Bunut, RSUD al Mulk, Pedestrian, Pungli, Peredaran Narkotika dan masih banyak lagi kasus-kasus lain yang tidak bisa diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri kota Sukabumi.

d. Rentetan Kasus yang sampai hari ini belum selesai menandakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tidak serius dalam menjalankan tugas nya.

*B. Maka, Atas Dasar Permasalahan tersebut PC PMII Kota Sukabumi, Menuntut:*
1. Copot Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan lakukan Pemeriksaan mendalam terhadap Kinerja nya selama menjabat.

2. Menuntut Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk melakukan Reformasi di tubuh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

3. Percepat Penuntasan Kasus – Kasus yang tertunda dengan mematuhi Prinsip Hukum yang Adil dan Transparan.

4. Tangkap dan Adili seluruh pelaku yang melakukan Tindak Pidana Korupsi di Kota Sukabumi karena sangat merugikan terhadap masyarakat kota sukabumi.

5. PC PMII Kota Sukabumi akan terus mengawal sampai tuntutan kami di dengar dan dilaksanakan.

*II. CATATAN*
a. Penyampaian Aspirasi berjalan lancar dan Kondusif.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page