Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI, dan 4 Orang Staf, Kena OTT Kejati Sumsel

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Jun 2026 08:45 22 AM Editor

SUMSEL|TribunX.id, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur kabupaten OKI.

Kamis tanggal 06 Juni 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kab.OKI yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini semua atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Bahwa telah dilakukan pengamanan terhadap 5 (lima) orang yaitu :
1. IM – Kepala Kantor Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI
2. N – Staf
3. HA – Staf
4. AP – Staf
5. KW – Staf
Untuk dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selanjutnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan ke dua lokasi yaitu :
1. Rumah yang beralamat di Jl. Talang Gading Kec. Kalidoni, Kel. Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
2. Rumah yang beralamat di Jl. Nitrogen Jl. Komp. Pusri Kb. Sirih, Kel. Bukit Sangkal, Kec. Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan juga barang bukti berupa:
1. Uang sejumlah Rp. 143.200.000 (Seratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang di akui oleh IM hasil pengumpulan setoran pada perusahaan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
2. 5 (lima) buah kartu ATM milik IM;
3. Dokumen, surat-surat, buku catatan;
4. Barang bukti elektronik 7 (tujuh) Unit Hp;
5. 1 (Satu) Unit Tab Samsung.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Jasa PT. Rizkia Andalas Nusantara, kemudian berdasarkan keterangan dari direktur bernama MS menerangkan dalam satu bulan bisa menerbitkan surat persetujuan berlayar melalui Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP). Diperkirakan memberikan uang kepada saudara IM sebesar 20 – 30 Juta Perbulan.
Dalam satu bulan diperkirakan ada 20 Kapal Tagboat dan Ponton

Uang tersebut berasal dari Hasil Pemerasan terhadap Perusahaan Agen Kapal yang ada diwilayah Ogan Komering Iilr (OKI) Sumatera Selatan sebagai setoran Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Bahwa Sdr. IM Telah menjabat sebagai Kepala KUPP sejak Bulan Oktober 2024 s.d Sekarang. Diperkirakan jumlah yang dipatkan perminggu berkisar 100 – 200 Juta Rupiah

Kemudian penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap 15 Jasa Perusahaan
Kemudian setelah melakukan Pemeriksaan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 1 (satu) Orang Tersangka, yaitu :
1. IM Kepala Kantor Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI.
Modus yang digunakan meminta uang diluar ketentuan resmi PNBP kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, Perusahaan Bongkar Muat, maupun Terminal JETTY agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar. Apabila perusahaan tidak memberikan uang maka pelayanan akan diperlambat, dipersulit bahakan tidak dilayani.

Saat ini Penyidik Masih mendalami dugaan aliran dana, serta akan menelusuri sudah berapa kali praktek seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain.

 

 

Andhi Mulyansyah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page