KPU Kota Padangsidimpuan Jangan Main-main,”Publik Berhak Mengetahui Secara Jelas Terkait Mantan Terpidana Lolos Bacaleg Pemilu 2024

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 06:47 39 Kustiawan


Padangsidimpuan|TribunX.id. – Lembaga Pemantau Pejabat Korupsi dan ijazah Palsu,supaya Komisi pemilih umum kota Padangsidimpuan bersikap transparan terkait pencalonan anggota DPRD Berinisial BS yang berstatus mantan terpidana dan nyata kan lolos sebagai bacaleg pemilu 2024.sinen 08/06/2026


Hal yang disampaikan Lembaga Pemantau Pejabat Korupsi dan ijazah palsu,pendapat dari KPU Kota Padangsidimpuan terhadap publik dasar dan dokumen yang menjadi landasan sehingga berinisial BS dapat dinyatakan memenuhi syarat sebagai bacaleg pemilu 2024.

Dengan itu,LP2KIP menyoroti ketentuan peraturan KPI(PKPU) nomor 10 tahun 2023 pasal 18 yang mengatur persyaratan bagi mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai anggota Bacaleg,Mahmud Nasution telah menyampaikan apakah seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi tersebut telah dipenuhi secara lengkap dan sesuai ketentuan.

“KPU Kota Padangsidimpuan Jangan Main-main.Publik berhak mengetahui secara jelas dan transparan alasan serta dasar hukum yang membuat BS dinyatakan lolos sebagai bacaleg,kata

Kami bukan untuk menghalangi hak politik seseorang,melainkan untuk memastikan seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.Lembaga Pemantauan pejabat korupsi dan ijazah palsu,menegaskan pentingnya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu agar tetap mendapat kepercayaan masyarakat kota Padangsidimpuan,pemilu harus bersih, jujur,adil dan berintegritas tidak ada kesan politik kotor maupun kongkalikong dalam proses pencalonan peserta dalam pemilu.

KPU Kota Padangsidimpuan, menanggapi tuntutan dari Lembaga Pemantau Pejabat Korupsi dan ijazah palsu(LP2KIP), mengatakan bahwa terdapat beberapa mekanisme yang dapat digunakan oleh berinisial BS untuk mengumumkan statusnya kepada publik sebagai salah satu syarat pencalonan bacaleg.

KPU Kota Padangsidimpuan,juga menjelaskan yang dapat dilakukan tiga cara.Yakni melalui media massa,media sosial,serta media luar ruang seperti spanduk,baliho,atau banner.Ketiga bentuk pengumuman dinilai dapat memenuhi unsur keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.kata KPU Kota Padangsidimpuan.

Lembaga pemantau pejabat korupsi dan ijazah palsu(LP2KIP),tetap meminta KPU untuk terbuka menunjukkan kepada publik pengumuman yang telah dilakukan berinisial BS sehingga yang bersangkutan dapat dinyatakan memenuhi syarat dan lolos sebagai bacaleg.LP2KIP menilai keterbukaan informasi sengat penting untuk menghindari spekulasi ditengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap independensi dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu.Kami Meminta transparan jika seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai PKPU maka KPU harus dapat menjelaskan dan menunjukkan dasar kelolosan bacaleg mantan terpidana berinisial BS masih perhatian publik.Lembaga pemantau pejabat korupsi dan ijazah palsu(LP2KIP),berharap KPU Kota Padangsidimpuan dapat memberikan penjelasan secara terbuka, transparan,dan akuntabel guna menjamin tegaknya prinsip keadilan serta integritas dalam penyelenggaraan pemilu.


(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page