IKN NUSANTARA]]TribunX.id, Kebebasan Pers adalah sesuatu yang di lindungi oleh UU dan merupakan perwujudan dari amanat UUD 1945. Pers merupakan lembaga independen yang juga dilindungi oleh hukum internasional dalam menyampaikan pemberitaan kepada khalayak ramai sebagai wacana yang mampu membuahkan kemajuan dan catatan perkembangan suatu kehidupan sosial, Sabtu (18/1/2025).
Ditemui beberapa waktu lalu Deputi Bravo 714 Kresna , Prof .Moyo Sukmaria menyesalkan adanya beberapa Pemda yang tidak mau, bahkan membatasi masuknya media khususnya media nasional dalam melakukan promosi dan pemberitaan pemerintah daerah .
” Media tersebut adalah mitra kami Bravo 714 Kresna dan juga mitra pemerintah pusat dalam melakukan sinkronisasi dan monitoring sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto dalam tata kelola dan kinerja Pemda yang harus sejalan dengan pemerintah pusat. Namun saya menyesalkan kepada beberapa Pemda yang menolak kehadiran media mitra kami di daerah mereka dan tentu kita akan melakukan konsultasi dengan bapak Kemendagri dan juga bapak Presiden untuk hal ini”, tegas Prof .Moyo Sukmaria .
” Justru kehadiran media mitra kami merupakan sarana mempromosikan daerah itu sendiri baik kinerja dan lain sebagainya tetapi kami sangat menyayangkan ada beberapa daerah yang menolak bahkan membatasi mitra kerja Bravo 714 Kresna dan ini akan sampai kepada Bapak Prabowo Subianto”, tegas Kresnadi Lubipa , Direktur Bravo 714 Kresna .
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar