Dua Pelaku Telah Diamankan Polres Tapsel Diduga Penyalahgunaan Narkotika Sejenis Sabu seberat 25,15 Gram

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Jun 2026 03:33 84 AM Editor

Padang Lawas Utara|TribunX.id, Upaya Pemberantasan narkotika diwilayah pedesaan terus digencarkan oleh polres Tapanuli Selatan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Desa Sipaho,Kecamatan Halongonan, kabupaten Padang lawas Utara,personel Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pri yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KS(33) warga Desa Siancimun,dan ISS(33) warga Desa Panggarangan.Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani.

Dari operasi yang dilakukan,petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 25,15 gram.

Turut diamankan dua unit telp seluler,satu unit sepeda motor uang tunai Rp 500 ribu, timbangan elektrik,serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Philip Antonio Purba, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba diwilayah mereka.

“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.Kami berkomitmen untuk merespon setiap laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika, kata AKP Philip Antonio Purba.

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan,personel Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan melakukan pemantauan dikawasan simpang kebun RM,Desa Sipaho.

Dilokasi tersebut,personel menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat sekitar 0,15 gram yang disimpan dalam bagas8 sepeda motor milik KS.

Dari hasil interogasi awal, pelaku KS mengaku barang haram tersebut berkaitan dengan ISS.Ia juga mengaku diminta mengantarkan barang haram kepada pembeli dan akan memperoleh imbalan apabila berhasil melakukan pengantaran.

Berbekal keterangan tersebut, personel segera melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan ISS disebuah pondok milik warga di Desa Sipaho.

Saat dilakukan penggeledahan,petugas menemukan sebuah tas sandang berwarna hitam yang berisi sejumlah paket sabu siap edar.

Dari tangan Pelaku ISS,personel menyita barang bukti sejenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 25 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong uang tunai Rp 500 ribu dan satu unit telp seluler.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan,AKP Philip Antonio Purba menegaskan pihaknya masih Terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang haram itu serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya.Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba diwilayah hukum polres Tapanuli Selatan.tegas AKP Philip Antonio Purba.

Kasat Resnarkoba,juga mengingatkan, peredaran Narkotika yang mulai merambah wilayah pedesaan merupakan ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.

“Kami tidak ingin narkoba merusak masa depan anak-anak dan generasi muda di desa.Karena itu sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran Narkotika hingga ke akar akarnya.Pungak Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page