FS Melalui Kuasa Hukumnya Telah Mengembalikan Uang Pembayaran Kerugian Negara Sebesar Rp. 506.000.000 

waktu baca 1 menit
Kamis, 18 Jun 2026 14:21 39 AM Editor

SUMSEL|TribunX.id, Tim penyidik bidang PIDSUS melakukan penyitaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu BANK PEMERINTAH Cabang Martapura kabupaten Ogan komering ulu timur Tahun 2020-2023.

Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 Tsk. FS melalui Kuasa Hukumnya telah mengembalikan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 506.000.000 (lima ratus enam juta rupiah) sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kab. OKUT tahun 2020-2023 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar kurang lebih 4,4 Milyar.

Terhadap uang Pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 506.000.000 (lima ratus enam juta rupiah) akan ditempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

 

Andhi Mulyansyah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page