Kasat Reskrim Polres Tapsel Telah Mendalami Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Muara Batangtoru

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Jun 2026 05:01 146 Kustiawan


Tapanuli Selatan| TribunX.id,satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan Mendalami Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lingkungan III Lopo Baru,Kelurahan Hutaraja Kecamatan Muara Batangtoru, kabupaten Tapanuli Selatan.

Penyidik masih melakukan serangkaian proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta hukum atas peristiwa yang dilaporkan.

Kasus bermula dari laporan yang diajukan Rosliana Daulay ke Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Juni 2026.Laporan telah resmi oleh SPKT polres Tapanuli Selatan, dengan nomor:LP/B/246/VI/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor melalui kuasa hukum, korban berinisial RD mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan pria Berinisial RDP didepan rumahnya di kelurahan Hutaraja.

Korban mengaku sempat dipukul hingga terjatuh ke lantai semen.Setelah berusaha berdiri,korban kembali mengenai bagian wajah pukulan yang mengenai kacamata yang dikenakannya.selain itu korban juga mengaku dilempari mengunakan beberapa benda yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Diakibatkan kejadian itu.Korban mengaku trauma psikologis dan terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari merasa dirugikan,korban kemudian menempuh jalur hukum dengan meminta pendampingan dari pusat bantuan hukum anak bangsa Tapanuli Selatan (PBH AB Tabagsel).

Awak media pun langsung konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan,Iptu Bontor Desmonth Sitorus,di hari Minggu 28/06/2026 Malam, Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa laporan itu telah diterima saat ini masih berada pada tahap penyidikan.

Iptu Bontor Desmonth Sitorus, menerangkan bahwa laporan polisi sudah kami terima dan saat ini masih berproses penyidik masih melakukan sejumlah tahapan penyelidikan, mengundang serta memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,kata kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, seluruh keterangan saksi maupun alat bukti yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh sebagai dasar untuk menuntukan langkah hukum selanjutnya.

“Saat ini kami masih melengkapi alat bukti den keterangan para saksi.Hasli penyidikan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasat Reskrim polres Tapanuli Selatan,juga mengimbau masyarakat yang mengetahui peristiwa agar bersikap kooperatif apabila diminta keterangan oleh penyidik.Keterangan para saksi dinilai penting guna membantu mengungkap kronologi kejadian secara utuh, objektif dan sesuai fakta hukum.

Ditengah berkembang berbagai informasi di media sosial maupun ruang publik, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi,opini atau narasi yang belum terverifikasi info mengenai penanganan perkara hukum sebaiknya diperoleh dari sumber resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun disinformasi.

Satreskrim Polres Tapanuli Selatan masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.Sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan,sementara proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

Kasat Reskrim pun menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.Seluruh pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak yang sama dihadapan hukum hingga terdepan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.


(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page