PALANGKARAYA]]TribunX.id, Media adalah sarana untuk melakukan sosialisasi dari kinerja pemerintah di daerah yang tentu dapat di baca dan di lihat oleh rakyat luas.
Kemerdekaan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan komunikasi, guna memenuhi hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya dengan tegas meminta agar seluruh Pemda melakukan transparansi dan merangkul semua pihak dalam keterbukaan publik terkait kepemimpinan , kinerja dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, ucap Presiden Prabowo dalam media tersebut.
“Media Nasional seyogyanya di rangkul sebaik mungkin karena media nasional adalah mitra dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah itu sendiri dalam efektivitas dan keterbukaan publik dalam tata kelola pemerintahan”, Minggu (19/1/2025).
“Kami sangat menyayangkan salah satu media nasional sebagai partner kami di PETIR di batasi oleh beberapa Pemda. Sementara media nasional ini sudah cukup dikenal di seluruh wilayah Indonesia, dan sudah banyak bekerja sama dari tingkat Polsek, Polres, Polda, Pangdam, Mabes Polri dan Lembaga Institusi tinggi lain nya, ini kenapa Pemda membatasi kehadiran media, ada apa”, tegas Ketua DPW Petir Kalteng , Jenni Susere Asyer .
Kami berharap ada itikad baik dari Pemda-pemda tersebut untuk merangkul media mana pun itu, jangan pilih kasih, mau dia media lama atau baru harusnya Pemda merangkul, sebab secara tidak langsung, jika Pemda menolak insan media untuk bekerja sama perihal pemberitaan maka ini sama dengan menolak kehadiran si Wartawan itu”, tutup Jenni Susere Asyer , Ketua DPW PETIR KALTENG.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar