Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG di Kejati, Penyidikan Tetap Berjalan

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 11:47 44 admin

Jakarta || Tribunx.id, Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa pengumpulan data yang sebelumnya telah diperintahkan kepada seluruh Kejati.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan bukan penghentian penanganan dugaan pelanggaran dalam Program MBG.

 

Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Senin (14/7/2026).

 

Ia menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data tidak berarti proses hukum dihentikan. Seluruh data dan informasi yang telah dihimpun dari berbagai daerah akan tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat yang memerintahkan jajaran Kejati melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah hukum masing-masing. Hasil inventarisasi tersebut kini menjadi bagian dari proses lanjutan yang sedang ditangani penyidik.

 

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tahapan pengumpulan data telah berakhir, sementara proses penegakan hukum terhadap temuan yang telah diperoleh tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

 

(Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page