BATANG HARI|TribunX.id, Polsek Mersam, Polres Batang Hari menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jumat 17 Juli 2026.
Laporan tersebut diterima pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 20.00 WIB dan teregister dengan Nomor: LAPDUAN / 44/VII/2026/Reskrim.
Kapolsek Mersam IPTU Mahyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, peristiwa pencurian itu diduga terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB di kebun kelapa sawit RT 04 Desa Simpang Rantau Gedang.
Pelapor dalam kasus ini adalah Halik Bin Misdi, 55 tahun, seorang PNS yang beralamat di RT 02 Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari.
“Kronologinya berawal saat pelapor ditelepon oleh saksi bernama RM pada pukul 16.00 WIB. RM menyampaikan bahwa ada sekelompok orang masuk ke lahan kebun sawit milik pelapor,” ujar IPTU Mahyadi.
Sekira pukul 17.00 WIB, RM kembali menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa sekitar 20 tandan buah kelapa sawit hasil curian telah diamankan. Merasa keberatan, pelapor kemudian mendatangi Polsek Mersam bersama saksi SS dan RM untuk membuat laporan.
Berdasarkan keterangan para saksi, pelapor baru mengetahui bahwa terduga pelaku dalam peristiwa ini adalah TP dan kawan-kawan.
Dalam penanganan awal, petugas telah melakukan sejumlah tindakan. Antara lain pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara, serta mengamankan barang bukti berupa 20 tandan buah kelapa sawit.
“Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami keterangan saksi dan mencari keberadaan para terlapor,” jelas Kapolsek.
Perbuatan para terlapor disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Mersam masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus pencurian tersebut.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar